SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Dok)

Cinta terlarang membuat seorang pemuda nekat membawa kabur seorang gadis yang masih berusia 16 tahun.

Madiunpos.com, MOJOKERTO – Cinta terlarang yang dijalin Nur Khoirin, 23, dengan seorang gadis pondokan yang baru berusia 16 tahun asal Kecamatan Trawas, Mojokerto berakhir ke proses hukum. Orang tua gadis melaporkan pria yang sudah beristri asal Desa Sekarjoho, Kecamatan Prigen, Pasuruan itu ke polisi setelah putrinya dibawa kabur dan disetubuhi tersangka berulang kali selama 36 hari.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso mengatakan, korban dan tersangka menjalin hubungan asmara sejak lama. Korban jatuh cinta dengan Nur lantaran tak tahu bahwa sopir truk tanki air itu telah memiliki istri. Jalinan asmara yang semula berjalan mulus akhirnya berubah petaka saat orang tua korban melarang putrinya keluar dengan tersangka.

Penolakan itu membuat Nur berbuat nekat. Pria yang sudah beristri itu membawa kabur korban sejak 5 Mei lalu. Saat itu, korban yang pulang dari pondok dijemput tersangka di daerah Pandaan, Pasuruan. Korban yang terlanjur jatuh cinta dan dijanjikan akan dinikahi, bersedia diinapkan tersangka di sebuah rumah kos di Desa Puti, Kecamatan Pandaan.

“Tersangka membawa lari korban tanpa izin kedua orang tuanya. Korban dikoskan di daerah Pandaan, Pasuruan. Selama 36 hari,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (11/6/2015) sore.

Budi menuturkan, selama 36 hari diinapkan di rumah kos, korban ditinggal sendirian. Tersangka mengaku tidur di rumahnya di Desa Sekarjoho, Kecamatan Prigen, Pasuruan. Untuk menyetubuhi korban, sopir truk tanki air ini mengajak korban ke villa yang sudah disewa tersangka di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen.

“Tersangka menyetubuhi korban yang masih di bawah umur berulang kali. Korban mau melayani tersangka karena dibujuk rayu akan dinikahi. Saat itu korban tidak tahu kalau tersangka sudah beristri,” ungkapnya.

Budi menambahkan, sadar putrinya tak kunjung pulang, orang tua si gadis pun melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto. Namun, Selasa (9/6/2015) secara diam-diam tersangka memulangkan korban. Tahu putrinya telah pulang, orang tua korban menghubungi polisi yang langsung memburu Nur.

“Orang tua melapor ke anggota kami dan tersangka kami lacak. Dia kami tangkap kemarin (10/6/2015) di Trawas,” imbuhnya.

Kepada polisi, Nur mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi gadis di bawah umur itu hingga berulang kali. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa motor Yamaha Vega tanpa plat nomor yang digunakan untuk membonceng korban, serta pakaian yang dikenakan tersangka dan korban saat berhubungan badan.

Akibat perbuatannya itu, lanjut Budi, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 dan Pasal 82 UU RI No 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHP. “Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya