SOLOPOS.COM - Pemuda yang tega menyebar foto bugil ABG gebetannya di media sosial. (Detikcom)

Solopos.com, JOGJA — Seorang pemuda berinisial HN, 21, nekat menyebarkan foto setengah bugil gadis idamannya yang masih ABG di media sosial. Aksi tak senonoh ini dilakukan karena HN kesal sering diabaikan oleh korban yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana, mengatakan kasus bermuka saat tersangka dan korban melakukan panggilan video. Saat itu korban dipaksa membuka baju dan diancam oleh pelaku.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca juga: Pemuda Nekat Sebar Foto Bugil Mantan Pacar Gegara Sakit Hati Diputus

Korban pun terpaksa menuruti keinginan pelaku karena tertekan. Pelaku lantas mengambil gambar tangkapan layar untuk kemudian dijadikan status Whatsapp.

Ekspedisi Mudik 2024

“Modus pelaku menghubungi korban dengan video call mengancam korban membuka baju kemudian di-screenshot dan dijadikan status WA,” kata Rony saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Selasa (26/10/2021) seperti dilansir Detikcom.

Baca juga: Siapa Selebgram RR alias Kuda Poni yang Live Bugil di Bali? Ini Profil atau Biodatanya

Menurut hasil penyelidikan, korban dan tersangka adalah tetangga. Pelaku tega menyebar foto bugil ABG itu karena kesal berkali-kali diabaikan.

“Motifnya pelaku menghubungi korban berkali-kali tapi tidak direspons oleh korban. Ditolak. Intinya tidak direspons lah. Korban ini usianya masih 13 tahun,” katanya.

Baca juga: Potret Cantik RR di Instagram, Selebgram Bali yang Live Bugil dengan Akun Kuda Poni

Kasus ini terbongkar setelah korban mengetahui tersangka mengunggah foto bugilnya di status WA. Warga sekitar lantas menangkap pelaku dan membawanya ke Polres Sleman, DIY.

“Korban mengetahui screenshot foto wajah korban dengan setengah telanjang yang disebar oleh pelaku melalui status Whatsapp pelaku. Penangkapan penanganan pelaku diamankan masyarakat diserahkan ke Polres Sleman,” ungkapnya.

 

Akibat menyebar foto bugil ABG itu pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara. Tersangka diancam dengan pasal 45 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya