SOLOPOS.COM - Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (tengah), Jumat (15/10/2021), menunjukkan barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus sewa kendaraan untuk kebutuhan perhelatan World Superbike di Sirkuit Mandalika. ANTARA/Dhimas B.P.

Solopos.com, MATARAM – Ramainya pemberitaan soal perhelatan World Superbike di Sirkuit Mandalika dimanfaatkan orang untuk menipu.

Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus sewa kendaraan roda empat (mobil) untuk kebutuhan perhelatan World Superbike di Sirkuit Mandalika pada 19-21 November 2021.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Jumat (15/10/2021), mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan polisi pada 13 Oktober 2021.

“Dari laporan yang kami terima, pelaku menjalankan modusnya kepada korban dengan cara menyewa untuk alasan banyak mobil yang dibutuhkan pas perhelatan World Superbike Mandalika nanti,” kata Heri Wahyudi seperti dikutip Antara.

Ekspedisi Mudik 2024

Pelakunya berinisial F, 31, warga Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah.

Sewa Bulanan

Pelaku menjalankan modusnya dengan sepakat membayar uang sewa bulanan kepada korban.

Kisarannya Rp5 juta per bulan.

“Jadi informasinya, setoran uang sewa untuk bulan pertama dan kedua lancar, tetapi untuk selanjutnya, masuk bulan ketiga, pelaku menghilang kabar,” ujarnya.

Baca Juga: Balapan WSBK di Sirkuit Mandalika, Tiket Mulai Dijual Pekan Depan 

Korbannya, lanjut Heri, bukan hanya dari kalangan pemilik usaha sewa kendaraan roda empat.

Ada juga yang terkonfirmasi milik perorangan.

Dari pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian baru menyita 14 unit kendaraan roda empat dari para penerima gadai.

Masuk Perangkap

Kabarnya masih ada puluhan unit yang masuk perangkap modus pelaku.

Untuk jenis 14 unit kendaraan roda empat yang disita pihak kepolisian, adalah satu unit Toyota Innova Reborn; dua unit Toyota Avanza; dua unit Daihatsu Xenia; dua unit Daihatsu Ayla; dua unit Toyota Agya; dua unit Honda Brio; dua unit Suzuki Swift; dan dua unit pikap.

Modus yang dijalankan pelaku, lanjut Heri, tidak hanya berada di wilayah hukum Polresta Mataram.

Baca Juga: Tinjau Mandalika, Airlangga Yakin Event Balapan akan Gairahkan Ekonomi 

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku juga menjalankan modus tersebut di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

Terkait dengan status pelaku, Heri menyampaikan bahwa pihaknya belum berhasil menangkapnya.

Yang bersangkutan dikabarkan telah kabur ke Batam, Kepulauan Riau.

“Jadi yang bersangkutan ini masih dalam perburuan anggota di lapangan dan sekarang sedang kami cari. Kami akan keluarkan DPO (daftar pencarian orang) kepolisian untuk pelaku,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya