SOLOPOS.COM - AM (kanan) meminta maaf kepada Gibran dan warga Kota Solo di Mapolresta Solo, Senin (15/3/2021). (Istimewa-dok. Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO -- Polresta Solo mengklaim sudah memberi peringatan sebelum memanggil seorang mahasiswa berinisial AM, warga Slawi, Jawa Tengah, yang berkomentar miring soal Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Senin (16/3/2021).

Tim virtual police sudah mengirim pesan via direct message (DM) ke akun Instagram AM agar segera menghapus komentarnya. Namun, AM tak menggubris peringatan tersebut sehingga tim virtual police kemudian menjemputnya di Slawi, Tegal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, AM lewat akun Instagramnya @arkham_87 mengunggah komentar di unggahan akun @garudarevolution tentang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang ingin agar Semifinal dan Final Piala Menpora digelar di Solo. "tau apa dia soal bola taunya cmn dikasih jabatan saja" tulisnya pada postingan bergambar Gibran itu.

Baca Juga: Pria Tegal Diciduk Gara-Gara Komentar Soal Gibran, Tokoh Politik Nasional Ramai-Ramai Kritik Polresta Solo

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan sebelum memanggil AM yang mengomentari Gibran, tim Polresta Solo telah memberi peringatan.

Kepolisian juga sudah meminta pendapat para ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE. AM yang merupakan mahasiswa salah satu universitas di Jogja itu lantas datang ke Mapolresta Solo. Ia mengkarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya.

Diberi Pemahaman

“Sudah diberi penjelasan dan pemahaman oleh tim, kemudian ia telah menyadari kesalahannya dan menghapus postingannya. Di sini langkah edukasi dan pendekatan restorative justice kami utamakan dalam penanganan, tidak kami lakukan gakkum [penegakan hukum],” paparnya kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga: Forum Kota Solo Minta Polisi Virtual Polresta Dibubarkan Saja, Ini Alasannya

Kepala Polresta Solo itu kemudian menjelaskan letak kesalahan pada komentar AM yakni menyebut Gibran hanya tahu dikasih jabatan saja. Menurut Kapolresta, komentar itu tidak benar karena Wali Kota Solo dan Wakil Wali Kota Solo dipilih secara langsung oleh warga yang mempunyai hak pilih melalui mekanisme, tahapan, dan proses Pilkada.

Itu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di Kota Solo untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurutnya, instrumen Pilkada sudah jelas diatur yakni penyelenggara KPU, Bawaslu, dan petugas pengamanan. Lalu, hal paling utama yakni keterlibatan warga Solo untuk menggunakan hak pilih atau suara secara langsung tanpa intervensi dan paksaan dari pihak mana pun.

Baca Juga: Ditanya Akun IG Selvi Ananda, Wali Kota Solo Gibran Malah Mention Akun Lisa Blackpink

Etika Bermedsos

Artinya, tidak benar jika dikatakan Gibran dikasih jabatan. Polresta Solo berharap kasus komentar miring soal Gibran ini menjadi pembelajaran bagi pengguna medsos lain agar bijak dan bertanggung jawab serta beretika dalam bermedsos.

Sementara mengenai tim Virtual Police, Kapolresta Solo mengatakan pembentukannya merupakan tindak lanjut implementasi Program Prioritas Kapolri yakni PRESISI. Tim itu membawa misi mengedukasi, mengawasi pengguna media sosial agar terhindar dari potensi pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tim itu bekerja sama dengan para ahli seperti ahli bahasa, ahli hukum, dan ahli ITE. Ahli akan memeriksa postingan pengguna media sosial yang berpotensi melanggar UU ITE.

Baca Juga: Selvi Ananda Istri Wali Kota Solo Gibran Panen Pujian, Kaesang Kena Getahnya

Ia menyebut tidak hanya terkait Gibran, jika ada pengguna media sosial yang membuat postingan dan berpotensi melanggar UU ITE, Tim Virtual Police Polresta Solo akan memberi penjelasan dan peringatan melalui direct message kepada yang bersangkutan agar menghapus postingannya.

"Kalau sudah di DM dan pemilik akun media sosial tersebut masih tetap tidak menghapus postingan, Tim Virtual Police akan memberikan pemberitahuan lagi, sampai postingan itu dihapus. Langkah-langkah persuasif tetap kami utamakan,” imbuhnya.

Langkah Persuasif

Menurutnya, langkah Tim Virtual Police Polresta Solo merupakan tindak lanjut dari implementasi Program Prioritas Kapolri dan Instruksi Kapolri. Program itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor SE/2/11/2021.

Hal itu untuk memastikan penegakan hukum berkeadilan dengan mengedepankan edukasi dan langkah persuasif berkaitan dengan UU ITE.

Baca Juga: Tim Virtual Police Panen Kritikan, Polresta Solo Beri Penjelasan

Ia berharap tidak ada lagi pihak yang merasa dikriminalisasi oleh kepolisian. Selain itu yang utama terwujud ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan beretika serta produktif.

Penerapan restorative justice dalam menangani perkara UU ITE memegang teguh prinsip hukum pidana merupakan upaya terakhir atau ultimatum remidium.

"Terhadap para pihak dan atau korban yang akan mengambil langkah damai akan menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice. Kecuali perkara yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI, SARA, radikalisme, dan separatisme. Akan dilaksanakan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan berlaku,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya