SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Cicit mantan Presiden Soeharto Putri Ariyanti, akan diadili Senin pekan depan (20/6) oleh hakim Maman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putri Ariyanti akan menghadapi pasal narkotika karena tertangkap basah dengan barang bukti sabu-sabu pada awal Maret lalu.

Humas PN Jakarta Selatan Hakim Ida Bagus Dwiyantara di kantornya Rabu (15/6) mengatakan, Maman yang akan berlaku sebagai hakim dalam sidang tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebelumnya diberitakan, penangkapan Putri Ariyanti bermula dari tertangkapnya kelompok JS di Plaza Semanggi, 17 Maret lalu dengan barang bukti 0,54 gram sabu. Dari hasil pengembangan diketahui, ia memperoleh sabu dari seseorang berinisial GN. [dtc/dev]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya