Jakarta [SPFM], Cicit mantan Presiden Soeharto Putri Ariyanti, akan diadili Senin pekan depan (20/6) oleh hakim Maman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putri Ariyanti akan menghadapi pasal narkotika karena tertangkap basah dengan barang bukti sabu-sabu pada awal Maret lalu.
Humas PN Jakarta Selatan Hakim Ida Bagus Dwiyantara di kantornya Rabu (15/6) mengatakan, Maman yang akan berlaku sebagai hakim dalam sidang tersebut.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Sebelumnya diberitakan, penangkapan Putri Ariyanti bermula dari tertangkapnya kelompok JS di Plaza Semanggi, 17 Maret lalu dengan barang bukti 0,54 gram sabu. Dari hasil pengembangan diketahui, ia memperoleh sabu dari seseorang berinisial GN. [dtc/dev]