Jakarta [SPFM], Tersangka kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang, Putri Ariyanti Hariwibowo, cicit mantan Presiden Soeharto dijadwalkan menjalani persidangan perdana hari ini, Senin (20/6).
Persidangan akan dipimpin hakim Maman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putri akan menghadapi pasal narkotika karena tertangkap basah dengan barang bukti sabu-sabu 18 Maret lalu.
Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!
Menurut Humas PN Jakarta Selatan, Hakim Ida Bagus Dwiyantara, persidangan perdana ini beragendakan dakwaan dari tim jaksa penuntut umum (JPU). Ida Bagus memastikan tim JPU telah siap membacakan dakwaan terhadap tersangka.
Sebelumnya diberitakan, Putri tertangkap tangan menggunakan sabu di Hotel Maharani, Jakarta. Saat digerebek, Putri bersama beberapa tersangka lainnya, yaitu GN dan satu anggota kepolisian ES. Dari tersangka Putri diamankan barang bukti berupa sabu sebesar 0,8 gram. [miol/rda]