SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Anggodo Widjojo masih berstatus sebagai saksi. Hingga saat ini kepolisian belum memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan adik Anggoro Widjojo ini menjadi tersangka.

“Kami belum cukup bukti. Pemeriksaan jalan terus ,” kata Menkum HAM Patrialis Akbar di Kantor Presiden, Jl Veteran, Jakarta, Kamis (5/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Patrialis mengatakan, untuk melakukan suatu penahanan, diperlukan bukti yang cukup sehingga nantinya tidak akan ada kesalahan-kesalahan prosedur penahanan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kalau Jaksa Agung, Kapolri langsung menahan kan salah juga. Karena penangkapan itu kan 1 x 24 jam. Begitu cukup bukti, kita tunggulah proses selanjutnya,” imbuh politisi PAN tersebut.

Dia menambahkan, dalam paparannya kepada Presiden SBY, Kapolri dan Jaksa Agung menjelaskan secara gamblang tentang kasus ini. Data-data yang diberikan pun cukup lengkap sehingga bisa memahamkan presiden dan para menteri lain.
dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya