Jakarta [SPFM], Penyanyi asal Filipina, Christian Bautista, dijadwalkan dideportasi, Jumat (27/1) malam. Dia dianggap melanggar aturan keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia. Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Herawan Sukoaji, Jumat (27/1) mengungkapkan, pemegang passport atas nama Christian Bautista dimasukkan dalam daftar penangkalan.
Menurut Herawan, Christian tidak menghormati dan menaati peraturan perundangan yang berlaku di wilayah Indonesia. Christian masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan singkat untuk tinggal selama 30 hari sejak kedatangannya pada 25 Januari 2012. Namun, dia justru mengisi acara pertunjukan di Lippo Karawaci, Tangerang. [kcm/ary]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi