SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Penyanyi rap Amerika Serikat, Chris Brown, menggugat balik wanita yang menuduhnya melakukan pelecehan seksual. Dia mengambil langkah hukum terhadap wanita yang melaporkannya sehingga sempat ditahan polisi.

Mengutip E News, Jumat (25/1/2019), pengajuan gugatan tersebut dikonfirmasi pengaracara Chris Brown, Raphael Chiche. Dia dan kliennya telah mengajukan gugatan tersebut ke kejaksaan. Sebelumnya, rekan duet Agnez Mo itu telah membantah tuduhan pemerkosaan di Paris Prancis, lewat akun Instagram pribadinya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasus pelecehan seksual ini bergulir akibat laporan seorang wanita. Dalam laporan polisi, wanita tersebut mengaku bertemu dengan chris Brown di klub Le Crystal. Dia mengikuti Chris Brown ke hotel Le Mandarin Oriental dan akhirnya diperkosa. Namun, hal itu dibantah tegas oleh Chris Brown.

Ini bukan kali pertama bagi Chris Brown tersandung kasus hukum. Pada 2009 lalu, dia tersandung kasus kekerasan akibat menyerang Rihanna yang menjadi kekasihnya. Akibatnya, dia mendapat hukuman lima tahun masa percobaan, setahun konseling kekerasan, dan enam bulan pelayanan masyarakat.

Selanjutnya, pada 2016, Chris ditangkap polisi di Los Angeles, Amerika Serikat, setelah seorang wanita mengaku ditodong pistol oleh sang bintang. Namun, lagi-lagi Chris Brown membantah melakukan tindak kekerasan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya