SOLOPOS.COM - Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Choel Mallarangeng mengaku siap ditahan setelah pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (6/2/2017).

Solopos.com, JAKARTA — Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, tersangka dugaan korupsi Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P2SON), di Hambalang, Jawa Barat, tahun anggaran 2010-2012, menyatakan dirinya hari ini siap untuk ditahan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

KPK dijadwalkan memeriksa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/2/2017). “Saya sudah sampaikan berkali-kali bahwa saya ingin ini semua cepat berlalu, dari tahun lalu saya sudah siap untuk ditahan bawa koper segala macam, semoga hari ini sudah diproses dan bisa ditahan,” kata Choel saat tiba di Gedung KPK, Jakarta.

Soal kasus yang menjeratnya terkait dengan kakaknya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Choel menyatakan tidak ada hubungannya sama sekali.

“Mengenai kakak saya sudah terjawab dan sudah ‘inkracht’ [putusan berkekuatan hukum tetap] bukan? Sudah selesai beliau, sudah di Lapas Sukamiskin, sudah ‘inkracht’ dan tidak ada hubungannya. Itulah makanya kakak saya dituntut 10 tahun tetapi hanya divonis 4 tahun,” kata Choel.

Hal itu, ucap Choel, dibuktikan sampai tiga tingkat pengadilan yang membuktikan bahwa tidak ada kaitan uang dengan dirinya, tidak ada sadapan percakapan dengan dirinya, tidak ada janji-menjanji, dan sebagainya.

KPK menetapkan Choel sebagai tersangka pada 16 Desember 2015 karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

Dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian uang 550.000 dolar AS kepada Andi dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar.

Uang itu dalam dakwaan disebut diberikan secara bertahap yaitu Rp2 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng di kantornya dari PT Global Daya Manunggal, Rp1,5 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan Rp500 juta diterima Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin.

PT Global Daya Manunggal adalah salah satu perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang sedangkan M Fakhruddin adalah staf khusus Andi Mallarangeng. Uang itu digunakan untuk keperluan operasional Menpora, pembayaran tunjangan hari raya untuk protokoler menteri pemuda dan olahraga, pembantu dan pengawal di rumah dinas menteri pemuda dan olahraga, dan rumah kediaman Andi.

Juga akomodasi dan pembelian tiket pertandingan sepak bola piala AFF di Senayan dan Malaysia serta pertandingan tim Manchester United untuk rombongan Menpora serta anggota Komisi X DPR. Atas perbuatannya, Choel Mallarangeng disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Pasal itu mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau semaksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam pemeriksaan 4 Maret 2013 lalu, Choel mengaku sudah mengembalikan uang 550.000 dolar AS tersebut. Kasus ini merupakan pengembangan korupsi pembangunan proyek P2SON Hambalang sebelumnya yang sudah menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, selaku pengguna anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan, dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya