SOLOPOS.COM - Kristin Rahayu (JIBI/SOLOPOS/Bony Eko Wicaksono)

Kristin Rahayu (JIBI/SOLOPOS/Bony Eko Wicaksono)

KARANGANYAR – Terdakwa kasus child trafficking atau perdagangan anak, Kristin Rahayu divonis empat tahun penjara denda Rp200 juta dan subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (3/5/2012). Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni enam tahun penjara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Lucas Sahabat Duha. Setelah majelis hakim membacakan vonis, terdakwa Kristin Rahayu sempat pingsan saat hendak berjalan menuju ruang tahanan PN Karanganyar. Dia langsung digotong menuju ruang tahanan PN Karanganyar. Terdakwa terbukti melanggar UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan melakukan eksploitasi seksual anak untuk kepentingan pribadi. Sementara, beberapa hal yang meringankan hukuman karena terdakwa mengakui perbuatannya dan memiliki anak di bawah lima tahun (Balita). “Terdakwa terbukti melanggar UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.

Sebelum membacakan vonis, majelis hakim juga membacakan keterangan para saksi dan terdakwa selama persidangan. Berdasarkan keterangan saksi A, 14, dia disetubuhi laki-laki yang disebut Sinuhun pada Sabtu (17/12/2011) di kamar no 35 Hotel Marini, Colomadu. Saat itu, saksi A, 14 masuk ke dalam kamar hotel bersama F, 16 dan Sinuhun. Namun, saksi F, 16 dimasukkan ke dalam kamar mandi. Saksi A, 14 diberi upah senilai Rp1.5 juta oleh Sinuhun.

Sementara, berdasarkan keterangan saksi F, 16, dia bertemu dengan terdakwa di daerah Gentan, Sukoharjo. Di tempat itu telah menunggu Sinuhun di dalam mobil Nissan Grand Livina warna orange. Selanjutnya, mereka menuju Hotel Marini di Colomadu sekitar pukul 18.30 WIB pada Jumat (16/12/2011). Sinuhun menyewa kamar no 26 tanpa meninggalkan identitas diri karena hanya menyewa beberapa jam atau transit. Dia juga mengaku disetubuhi oleh Sinuhun. Saksi F juga diberi upah senilai Rp1,5 juta oleh Sinuhun.

Penasehat hukum terdakwa, Prihananto menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim terlalu berat. Namun, pihaknya masih berpikir-pikir untuk mengajukan banding terkait putusan vonis tersebut. Pihaknya tetap meminta “pengguna” dua gadis di bawah umur itu diproses secara hukum. Selama ini, pihaknya merasa proses hukum tidak berjalan adil karena hanya terdakwa yang menjalani proses hukum. “Semestinya “pengguna” juga diperiksa dan diproses sesuai hukum. Kami akan mendesak kepolisian untuk memeriksa Sinuhun,” jelasnya.

Sementara, JPU, Yuda Tangguh Alasta menambahkan pihaknya juga masih berpikir ulang terkait vonis yang diputuskan majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya