SOLOPOS.COM - SIDANG PERDANA -Terdakwa penyelundupan heroin asal Filipina, Cherry Ann (kiri <i>red</i><i>) didampingi penerjemah saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Selasa (7/6). Cherry Ann tidak didampingi pengacara saat menjalani sidang perdananya.</i>

Boyolali (Solopos.com) – Cherry Ann Panaligan Calaud, terdakwa kasus penyelundupan heroin 1.193 gram senilai Rp 2,3 miliar ini akan menggunakan pengacara lokal Boyolali. Sebelumnya, warga negara Filipina yang menjalani sidang perdana pekan lalu ini tidak didampingi oleh pengacara dari Jakarta yang ia tunjuk.

SIDANG PERDANA -- Terdakwa penyelundupan heroin asal Filipina, Cherry Ann (kiri) didampingi penerjemah saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Selasa (7/6/2011) lalu. Cherry Ann tidak didampingi pengacara saat menjalani sidang perdananya. (JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Langkah ini digunakan untuk mengantisipasi jika tim pengacara yang telah dibentuk berhalangan hadir pada sidang kedua yang direncanakan Selasa (14/6) ini. Joko Mardiyanto, pengacara lokal yang ditunjuk oleh Cherry Ann mengatakan hal itu. “Saya sudah berhubungan melalui ponsel tim pengacara Cherry Ann dari Jakarta,” katanya kepada wartawan, Senin (13/6/2011).

Cherry Ann bersikukuh tetap menggunakan pengacara dari Jakarta pada sidang perdananya. Namun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali pada Selasa (7/6) tersebut pengacara yang ditunjuk tidak datang. Kehadirannya diwakilkan staf guna memantau perkembangan dalam persidangan. Akan tetapi, perwakilan tersebut tidak bisa mendampinginya di ruang sidang.

Staf yang enggan disebut namanya itru menyebutkan tim pengacara belum bisa hadir karena sesuatu hal. Di sela persidangan, dia pun tampak kebingungan karena kliennya tidak ada yang mendampingi. Ia kemudian berkoordinasi dengan tim pengacara di Jakarta. Lalu disarankan menggunakan pengacara lokal.

“Saat penangkapan awal, saya yang mendampingi. Namun, setelah dilimpahkan ke Polda, saya diganti pengacara yang ditunjuk Cherry,” terangnya. Namun, setelah dilimpahkan ke PN untuk disidang, pengacara tersebut tidak hadir. Ia pun kembali ditunjuk tetapi sifatnya sebagai anggota tim. Artinya, ia termasuk dalam tim pengacara Jakarta.

Surat kuasa itu sudah dibuat dan tinggal ditandatangani. Agenda penandatangan itu pun rencananya kemarin. Namun staf pengacara dari Jakarta sudah kehabisan tiket pesawat terbang, sehingga terpaksa menggunakan transportasi darat, kereta api. Pagi sebelum sidang, staf tersebut akan bertemu Joko untuk menandatangani surat kuasa.

Seperti diberitakan sebelumnya, Cherry Ann Panaligan, 26, terancam hukuman maksimal yaitu hukuman mati. Warga asli Filipina ini didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 112 Ayat 1, Pasal 113 Ayat 2 dan Pasal 114 Undang Undang No 35/2009 tentang Narkoba.

rid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya