SLEMAN: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Candra Hamzah menegaskan, Undang-Undang tentang KPK Nomor 30 Tahun 2002 tidak perlu direvisi karena dinilai masih memadai.
Candra dalam dialog interaktif bertajuk Perlukah Revisi UU KPK di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin, (9/5), berpandangan, upaya revisi UU KPK seolah menggambarkan KPK sebagai lembaga superpower di Indonesia. Dia memandang tidak ada yang istimewa di tubuh KPK. Selama ini, KPK merupakan satu-satunya lembaga yang berinisiatif meminta audit terhadap segala penyadapan. Bahkan, lembaga hukum lain pun memiliki kewenangan yang hampir sama.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“KPK tidak ada yang istimewa sehingga UU KPK kenapa harus direvisi. Toh kewenangan penyadapan juga dimiliki Kejaksaan,” kata dia.
Dia menengarai revisi UU KPK sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi kewenangan KPK. Adapun, selama ini KPK memiliki wewenang menyita bukti dari perkara tanpa ijin dari pengadilan dan memeriksa pejabat negara tanpa perlu ijin dari presiden.
Pihaknya berharap revisi UU KPK sebaiknya dicermati dengan baik.(Harian Jogja/Shinta Maharani)