SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berkewarganegaraan Uzbekistan dan rekan pria asal Indonsia karena memiliki Narkoba berjenis ekstasi dan shabu.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Anjan Pramuka Putra, Selasa (1/6) siang mengatakan dari tangan kedua tersangka disita barang bukti 1010 butir ekstasi, 3,6 gram shabu-shabu dan ratusan gram kristal putih serta sepertiga botol MDMA cair.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Dijelaskan Direktur, pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan terhadap aktivitas di rumah tersangka bernama Dedy yang berlokasi di Krekot Bunder 4 No 34C RT 05/07, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Setelah melakukan pengintaian selama sebulan, petugas yang merasa yakin kemudian melakukan penangkapan terhadap Dedy ketika keluar dari rumahnya bersama wanita asal Uzbekistan bernama Evgeniya Dolgolichenko alias Natasia.

Dari tangan Dey petugas menemukan barang bukti berupa 1,2 gram shabu-shabu. Sementara dari tangan Evgeniya ditemukan barang bukti 3 gram shabu.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah Dedy dan menemukan barang bukti lain di lantai 2 berupa 170 butir ekstasi, botol berisi MDMA cair, plastik klip berisi kristal putih seberat 101 gram, plastik klip berisi kristal putih seberat 102 gram dan plastik klip berisi kristal putih seberat 99 gram. Sementara di lantai 3, petugas menemukan 0,6 gram shabu-shabu

Ditambahkan Direktur Narkoba, dalam pemeriksaan Evgeniya yang telah overstay sejak 6 tahun lalu mengaku barang bukti yang didapat dari tangannya merupakan milik Dedy.

“Rencananya barang tersebut akan diberikan ke wanita penghibur asal Cina. Dia berperan memberikan barang ke wanita-wanita penghibur berkewarganegaraan asing. Sudah menetap di Jakarta sejak enam tahun lalu dan fasih berbahasa indonesia,” tukas Direktur.

Evgeniya sendiri pernah bekerja sebagai wanita penghibur di salah satu tempat hiburan malam di Jakarta Barat.

Menurut Anjan, hasil pengembangan Dedy memperoleh barang bukti 840 butir ekstasi di LP Pondok Bambu dari tahanan berinsial DL , 170 butir di LP Cipinang milik tahanan berinisial AY. Sementara shabu didapat dari AH yang masih dalam pengejaran petugas.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) juncto 132 ayat (2) subsider 112 ayat (1) juncto 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal 10 M.

inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya