SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu keluarga. (Antara)

Solopos.com, KLATEN — Pencetakan kartu keluarga (KK) dan akta di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah kini tak lagi menggunakan kertas sekuritas khusus yang tebal. Dokumen administrasi kependudukan tersebut dicetak menggunakan kertas HVS.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Klaten, Sri Winoto, mengatakan penerapan pencetakan KK dan akta menggunakan kertas HVS itu dilakukan mulai Rabu (1/7/2020).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Perubahan kertas cetakan untuk KK dan akta dari sebelumnya menggunakan security printing atau kertas sekuritas diganti dengan kertas HVS menyesuaikan dengan regulasi di tingkat pusat.

Tingkat Kesembuhan Pasien Positif Covid-19 Sukoharjo Capai 70 Persen, 22 Orang Masih Dirawat

Ekspedisi Mudik 2024

Regulasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 109/2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

"Untuk pencetakan KK dan akta sudah berubah. Tidak lagi menggunakan blangko sekuritas melainkan menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4," kata Winoto, Kamis (2/7/2020).

Soal mekanisme pembuatan KK dan akta di Disdukcapil Klaten, Winoto mengatakan tak berubah. Perubahan hanya terjadi pada kertas yang digunakan untuk pencetakan administrasi kependudukan tersebut.

"Untuk sementara ini pencetakan bisa dilakukan di dinas atau di kantor kecamatan," urai dia.

Keuntungan

Winoto menuturkan ada keuntungan dari penggunaan kertas HVS untuk pencetakan KK dan akta tersebut. Salah satunya yakni lebih praktis.

"Kemungkinan terjadi kelangkaan ketersediaan blangko juga sangat kecil karena jenis kertas tersebut di pasaran ada," jelas Plt Kepala Disdukcapil Klaten tersebut.

Soal keamanan dokumen, Plt Kepala Disdukcapil Klaten itu menjamin KK dan akta tetap sah. Keamanan dokumen KK serta akta tak lagi pada jenis kertas yang digunakan melainkan pada tanda tangan elektronik.

Hari Ini Dalam Sejarah: 2 Juli 1976, Vietnam Utara Klaim Kuasai Vietnam Selatan

Pengecekan keaslian dokumen kependudukan bisa dilakukan menggunakan scan QR-code pada tanda tangan elektronik yang ada di masing-masing dokumen. "Kalau meragukan dari KK atau akta bisa langsung dicek melalui QR-code," kata Winoto.

Lebih lanjut, Winoto mengatakan saat ini masih dilakukan pengembangan agar dokumen kependudukan seperti akta dan KK bisa dicetak sendiri oleh pemiliknya.

"Memang harapannya kedepan masyarakat bisa mencetak sendiri. Tetapi sementara ini pencetakan masih dilakukan di dinas atau kecamatan. Kami masih mengembangkan pada menu aplikasi administrasi kependudukan agar masyarakat bisa mencetak sendiri," ungkap dia.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukapil Klaten, Sri Hartanto, mengatakan semua pencetakan dokumen administrasi kependudukan menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4.

"Semua cetak menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 kecuali KTP-el dan KIA yang masih menggunakan blangko seperti biasanya," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya