SOLOPOS.COM - Mobil layanan pencetakan KIA keliling sedang melayani pencetakan KIA di depan SD Negeri Jetis 1 Jogja, Selasa (20/3/2018). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Jogja mendatangi sekolah-sekolah untuk mempercepat proses pencetakan kartu identitas anak (KIA)

 
Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Jogja mendatangi sekolah-sekolah untuk mempercepat proses pencetakan kartu identitas anak (KIA). Dindukcapil menargetkan pada 2019 nanti sebanyak 104.000 anak di Jogja sudah memiliki KIA.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

“Sekarang yang sudah memiliki KIA di Jogja baru sekitar 66.256 anak,” kata Kepala Seksi Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), Dindukcapil Kota Jogja, Bram Prasetyo di sela-sela pelayanan KIA Di SD Negeri Jetis 1, Selasa (20/3/2018).

Bram mengatakan SD Negeri Jetis 1 merupakan sekolah ketiga dari 22 SD yang menjadi target layanan pencetakan KIA jemput bola tahun ini. Selain 22 SD, ada 16 sekolah menengah pertama (SMP) yang juga menjadi target layanan KIA keliling.

Dari layanan pencetakan KIA di SD Negeri Jetis 1, total ada 188 siswa yang langsung melakukan pencetakan KIA. Mereka hanya membawa fotokopi akta kelahiran dan fotokopi kartu keluarga untuk mengajukan pencetakan di tempat. Setelah datanya cocok, para siswa langsung diambil gambarnya dan mendapatkan KIA dalam waktu kurang dari satu jam.

Bram mengatakan sebagian anak yang mengajukan pencetakan KIA sudah memiliki KIA lama yang berwarna biru. Namun sesuai kebijakan Kementrian Dalam Negeri KIA diseragamkan secara nasional dengan kartu berwarna pink, sehingga semua anak di Jogja wajib memilikinya.

Selain layanan jemput bola ke sekolah-sekolah, Dindukcapil Kota Jogja juga membuka layanan pencetakan KIA keliling ke sejumlah ruang publik, seperti di pasar, pusat perbelanjaan, hingga Alun-alun Utara. Layanan serupa juga tetap buka di semua kecamatan dan kantor Dindukcapil.

Menurut Bram, semua anak wajib memiliki KIA untuk usia O-5 tahun dan 5-17 tahun kurang sehari. Fungsi KIA sama dengan KTP yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pendaftaran sekolah, pembukaan rekening tabungan bank, hingga akses diskon fasilitas permainan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya