SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Dua penjambret yang selama ini malang melintang melakukan aksi penjambretan di Solo ditangkap saat melakukan aksinya di Jl Popda, Tapen, Nusukan, Banjarsari, Kamis (25/2) malam.

Mereka adalah Dwi Santoso alias Thole, 28, warga Honggobayan RT 1/RW X Pabelan, Kartasura dan Nunung Hardono alias Endhog, 29, warga Tegalmulyo RT 1/RW VIII Pabelan, Kartasura. Dua penjambret itu sudah melakukan aksi penjambretan sebanyak delapan kali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka ditangkap karena kecerobohan Nunung yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi (Nopol) AD 2974 ND. Ketika mereka menjambret tas milik Happy Krismastuti, 27, warga Kandangsapi, Jebres, Nunung kurang sigap hingga akhirnya sepeda motor Vixion menabrak mobil yang sedang berhenti.

Ekspedisi Mudik 2024

Informasi yang dihimpun di Mapolsek Banjarsari, Sabtu (27/2), menyebutkan, kejadian itu berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB. Awalnya, korban yang mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan Nopol AD 2841 XA melintas di jalan itu. Korban yang mencangklongkan tasnya di pundak dilihat oleh dua tersangka yang berpapasan dengan korban.

Ketika itulah muncul niat dari dua pelaku untuk menjambret. Dua tersangka berbalik arah dan menguntit korban dari belakang. Setelah sekitar 300 meter menguntit, Nunung yang berperan mengendarai motor memepet korban dari sebelah kiri. Tersangka Dwi yang berperan sebagai eksekutor langsung menyambar tas korban.

Sempat terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku. Saat itulah, Nanang kehilangan konsentrasi sehingga sepeda motornya menabrak mobil yang berhenti di tepi jalan. Korban juga ikut terjatuh dalam kejadian itu. Awalnya warga mengira kejadian itu adalah kecelakaan lalu lintas biasa. Bahkan, kedua tersangka juga sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Namun, setelah polisi datang dan melakukan cek silang di lokasi kejadian diketahui dua orang yang mengendarai Vixion melakukan aksi penjambretan. Dua tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Banjarsari. Dari pengakuan mereka, paling tidak dua orang itu sudah delapan kali melakukan penjambretan di Solo.

Polisi menyita dua sepeda motor sebagai barang bukti. Sebuah tas yang berisi Ponsel, uang tunai Rp 260.000, KTP, SIM dan STNK milik korban juga dijadikan BB. “Pengakuannya delapan kali. Mereka kami kenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” ungkap Kapolsek Banjarsari AKP Edison Panjaitan mewakili Kapoltabes Solo Kombes Pol Joko Irwanto.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya