SOLOPOS.COM - Ilustrasi membeli rumah KPR (freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Jika Anda berniat membeli hunian secara kredit dalam waktu dekat sebaiknya cermati dulu suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) yang ditawarkan bank saat ini. Beberapa bank menawarkan suku bunga KPR terjangkau.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengeluarkan Suku Bunga Dasar Kredit (SBKD) yang digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang dikenakan oleh bank kepada nasabah.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Berikut daftar suku bunga dasar kredit (SBDK) untuk KPR di sejumlah bank nasional di Indonesia:

1. Bunga KPR di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) tercatat 7,25%.
2. Bunga KPR di PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) tercatat 7,25%
3. Bunga KPR di PT Bank Permata Tbk tercatat 8,25%
4. Bunga KPR di PT Bank Mandiri Tbk (Bank Mandiri) tercatat 7,25%.
5. Bunga KPR di PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) 7,25%.
6. Bunga KPR di PT Bank Bukopin Tbk (Bukopin) 10,05%
7. Bunga KPR di PT Bank Danamon Tbk (Danamon) 8,50%.
8. Bunga KPR di PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC NISP) 8,80%.
9. Bunga KPR di PT Bank DBS Indonesia 7,80%.
10. Bunga KPR di PT Bank Mayapada Internasional Tbk 11,90%.

SBDK di atas, dilansir detik.com, Jumat (8/10/2021), belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.

Baca juga: Ini Perincian Aturan Baru PPH hingga Tax Amnesty Jilid II di UU HPP

Jadi setiap nasabah yang menarik KPR di setiap bank akan mendapatkan bunga yang berbeda-beda. Tidak bisa sama persis. Beberapa bank pun memberikan berbagai program penawaran diskon bunga yang bisa dilihat di masing-masing website resmi sebagai contoh Bank Mandiri menawarkan bunga 2,3% fix setahun atau BCA 3,5% fix tiga tahun.

Potongan Tertentu

Sebelumnya, penting bagi Anda untuk mengetahui jenis-jenis suku bunga KPR yang berlaku di Indonesia. Secara singkat, suku bunga KPR terbagi menjadi tiga ada yang tetap (fixed), fluktuatif (floating), dan cap.

Bunga tetap atau fixed rate artinya bunga yang dikenakan kepada debitur dengan potongan tertentu selama tenor yang sudah ditentukan. Misal, Bank A menetapkan suku bunga KPR 7% selama setahun maka suku bunga di tahun pertama tetap 7% meski suku bunga pasar fluktuatif.

Baca juga: Penghitungan PPh untuk Gaji Rp5 Juta hingga Rp15 Juta per Bulan

Jenis kedua suku bunga fluktuatif, artinya bunga yang berlaku mengikuti fluktuasi suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).

Kemudian ada bunga cap (capped) maksudnya suku bunga itu dibatasi, misalnya mendapat bunga cap 9% meski di pasar naik 10%, Anda tetap dikenakan bunga 9%. Sebaliknya jika turun menjadi 8% maka bunga yang dikenakan pun akan ikut turun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya