SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang di atas mobil (

Solopos.com, SOLO-Sebelum memulai perjalanan mudik atau perjalanan jauh dengan kendaraan roda empat, pahami peraturan bawa barang di atas mobil.

Saat menempuh perjalanan jauh seperti pada saat mudik Lebaran, banyak masyarakat yang menggunakan mobil pribadi membawa barang bawaan yang cukup banyak. Boleh jadi, barang tersebut berisi keperluan selama liburan di kampung halaman atau oleh-oleh atau barang lain yang diperuntukkan bagi handai tolan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Tak ayal, saking banyaknya barang-barang ini, bagasi pun tidak muat sehingga harus ditaruh di atas mobil (atap).

Nah, sebenarnya boleh atau tidak membuat kondisi tersebut dan apa peraturan bawa barang di atas mobil? Ikuti penjelasannya.

 

Yang dimaksud dengan mobil pribadi

 

Mobil pribadi disebut juga sebagai mobil penumpang, yang di dalam UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 Penjelasan Pasal 47 ayat 2 huruf  b dan d disebutkan bahwa yang dimaksud dengan mobil penumpang adalah kendaraan bermotor yang memiliki kapasitas tempat duduk maksimal 8 orang, termasuk kursi pengemudi.

Dikutip dari Centrepark, dalam konteks penjelasan pasal mengenai definisi angkutan mobil pribadi di atas, mobil pribadi atau mobil penumpang tidak semestinya digunakan untuk mengangkut barang, melainkan hanya direkomendasikan untuk mengangkut manusia saja dengan kapasitas jumlah tempat duduk terbatas.

Tetapi apabila mobil penumpang tersebut memang difungsikan juga untuk mengangkut barang, maka dalam aturan PP 74/2014 pasal 10 ayat 2 dan 3 tercantum syarat teknisnya, meliputi:

  • Tersedianya tempat yang dirancang khusus untuk muatan barang
  • Barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan yang tersedia
  • Jumlah barang yang diangkut tidak melebihi kapasitas barang sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.

Selain faktor di atas, kendaraan penumpang yang digunakan untuk mengangkut barang juga harus memperhatikan faktor keselamatan.

Ditambahkan dari Mobil123 tentang aturan bawa barang di atas mobil, sejatinya menambahkan beban di atap kendaraan sangat beresiko mengurangi tingkat keselamatan berkendara. Hal ini dikarenakan keseimbangan kendaraan akan terganggu. Jika menaruh barang bawaan di atap kendaraan tidak terhindarkan, diperlukan teknik tersendiri agar mampu mengurangi risiko.

Sony Susmana, Direktur Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), menjelaskan teknik untuk menempatkan barang-barang di atap mobil. Meski dirinya tetap tidak merekomendasikan, namun beberapa tips diyakini dapat meminimalisir kecelakaan.

“Saya tidak menyarankan untuk membawa barang di atap mobil. Tapi jika tidak bisa dihindari, sebaiknya susunan barang diatur kembali sesuai bobot yang paling berat. Barang paling berat harus berada paling bawah dan tengah,” ujar Sony.

Menurutnya hal tersebut diterapkan agar center of gravity dari kendaraan tidak berpindah. Ia juga menjelaskan bahwa semua barang bawaan harus diikat dengan kencang dan benar.

“Barang yang akan ditaruh di atap mobil harus terikat dengan kencang dan benar. Tujuannya supaya tidak bergerak-gerak saat mobil berjalan dan mencegah barang terlempar ketika Anda mengerem mendadak,” cetusnya.

Dengan menambah beban di atap kendaraan, tentunya akan mengurangi kenyamanan berkendara. Sony menyarankan para pelaku mudik mengurangi kecepatan terutama pada saat melalui tikungan. Mobil yang memboyong barang bawaan berlebih tentunya akan lebih sulit untuk dihentikan.

Masih tentang aturan bawa barang di atas mobil, dikutip dari Seva.id, setiap mobil memiliki batasan yang berbeda-beda. Cara mengukurnya bisa melihat dari berat kosong dan maksimum mobil yang sudah tertera di buku manual tiap mobil.

Misalnya, untuk Toyota Kijang Innova yang memiliki berat maksimum 2.130 kg dan berat kosong 1.525 kg, dari kedua jumlah tersebut tinggal dikurangi.

Hasilnya ada selisih 650 kg merupakan daya angkut atau daya muat yang boleh ditambah atau dimasukkan ke dalam mobil. Tetapi, jumlah itu sudah termasuk hitungan bobot jumlah penumpang yang dibawa.

Untuk mobil yang sudah dilengkapi roof rail seperti jajaran SUV Toyota, bisa memanfaatkan bagian atap untuk meletakkan barang bawaan. Namun, tetap ada aturan mainnya.

Pada umumnya, beban yang dianjurkan pada atap mobil tidak lebih dari 70-73 kg. Apabila lebih maka bisa membuat atap mengalami deformasi.

Demikian informasi seputar aturan bawa barang di atas mobil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya