SOLOPOS.COM - Petugas gabungan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (Disperum KPP), BPPKAD, Satpol PP, dan Linmas Kecamatan Jebres, mendata bangunan liar di kompleks makam Bong Mojo sisi barat, Jebres, Solo, Kamis (14/7/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com Stories

Solopos.com, SOLO — Asap membubung dari kawasan tanah kuburan Bong Mojo, Jebres, Solo, saat tim Solopos datang ke lokasi tersebut, Kamis (14/6/2022). Matahari bersinar cukup terik. Tak banyak orang yang terlihat beraktivitas di luar rumah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sy, salah satu warga terlihat sedang sibuk membakar rumput. Dari situ lah asal asap yang terlihat dari kejauhan. Bukan tanpa alasan Sy membakar rumput tersebut. Ia membakar rumput di lahan yang ia babat sendiri di sebelah barat kawasan Bong Mojo.

Meskipun tanah tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Kota Solo, Sy nekat menjualnya ke salah satu pembeli. “Sudah ditawar dan sudah dibayar di muka, Rp5 juta, pembelinya warga Karangasem, sebenarnya masih saudara,” ujarnya kepada tim Solopos.

Sy mengaku tahu tanah tersebut milik Pemkot Solo. Tetapi, ia mengklaim telah menebus tanah tersebut ke makelar di kawasan kuburan Bong Mojo, Solo. Saat itu, tahun 2019, ia menebusnya seharga Rp2,5 juta sepetak.

“Sebenarnya istilahnya ya bukan beli, tapi ganti jasa babat alas di sini, toh ya harus dibabat kalau tidak ya tidak bisa ditempati. Waktu itu belinya pakai jual motor Honda Supra sama handphone saya. Saya jual Rp5 juta juga setengahnya saya sisihkan, untuk beli tanah yang ada di dalam permakaman,” jelasnya.

Baca Juga: Menguak Jual Beli Tanah Bong Mojo Solo: Sistemnya Ganti Babat Alas

Praktik jual beli tanah di Kawasan Bong Mojo juga bukan hal baru bagi Si, warga yang menempati bagian depan Makam Bong Mojo. Ia mengaku membeli lahannya itu juga pada 2019.

Ganti Jasa Buka Lahan

Ada tiga petak tanah kuburan Bong Mojo Solo yang ia beli dari seorang makelar dengan harga total Rp10 juta. “Ini beli tahun 2019, beli langsung tiga, di bagian dalam satu, di sini dua. Yang di dalam sudah ada yang menawar, cuman masih belum ada pembayaran,” ujarnya.

Mengenai awal mulanya membeli lahan di Bong Mojo, Si mengaku mendapatkan informasi dari saudaranya. Saat itu, ia baru saja mendapatkan warisan dari keluarga. Tanpa pikir panjang, ia segera pindah dari rumah tinggal sebelumnya.

“Dulu tinggal di Mojosongo, terus dapat informasi dari saudara bahwa tanah di sini ada yang disiapkan, jadi saya bayar sebagai ganti jasa buka lahan. Terus bangun rumah di sini, lumayan besar, karena saya juga mengurus cucu,” terangnya.

Baca Juga:Hunian Liar Bong Mojo Solo akan Digusur, Warga Ngarep Tanah Pengganti

Ia tidak menampik jual beli tanah kuburan di kawasan Bong Mojo Solo ini ada dan cukup sering terjadi. Bahkan ketika ada kabar kawasan Bong Mojo adalah tanah milik Pemerintah Kota Solo, pencari lahan di sini tak pernah surut.

Fasilitas Publik

“Ramai yang cari lahan di sini, karena jelas harganya murah, meskipun ini juga tanah milik pemerintah, tetapi ya wajar saja. Sekarang mana ada harga lahan di Kota Solo seperti di sini. Bayangkan, di daerah seberang UNS, harganya mencapai Rp5 juta per meter [persegi]. Sedangkan di sini, bisa dapat lahan ukuran 5 meter kali 7 meter,” ucapnya.

Seperti diketahui, banyaknya hunian liar di kawasan tanah kuburan Bong Mojo Solo menjadi perhatian menyusul rencana Pemkot Solo memanfaatkan lahan itu untuk membangun sejumlah fasilitas publik.

Baca Juga: 4 Fakta Lahan Eks Bong Mojo Diperjualbelikan Rp8 Juta, Siapa Pelakunya?

Pemkot berencana membangun pasar mebel untuk menampung pedagang Pasar Mebel Gilingan, Banjarsari, yang lahannya akan dipakai membangun sentra industri kecil menengah (IKM) mebel. Selain itu Pemkot juga akan membangun garasi bus milik Dishub di lokasi itu.

Masalah semakin pelik ketika diketahui lahan HP 62 dan HP 71 milik Pemkot Solo itu ternyata diperjualbelikan oleh warga secara ilegal. Warga juga membangun hunian dengan bangunan permanen. Jumlah bangunan liar itu kini sudah mencapai ratusan unit.

Pemkot telah mendata bangunan liar tersebut pada Kamis (14/7/2022) dan segera membongkar dan menertibkan mereka. Terkait itu, warga yang menempati hunian liar di Bong Mojo meminta ada bantuan berupa tanah pengganti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya