SOLOPOS.COM - Politikus PDIP Masinton Pasaribu menunjukkan dokumen yang dia sebut sprinlidik KPK untuk kasus suap Wahyu Setiawan, Selasa (14/1/2020). (Youtube/Indonesia Lawyers Club)

Solopos.com, JAKARTA -- Politikus PDIP yang juga anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menceritakan bagaimana dia mendapatkan salinan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menyerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Sprinlidik itu menjadi sorotan publik lantaran Masinton menunjukkannya ke publik saat berbicara dalam Indonesia Lawyers Club (ILC) TVOne, Selasa (14/1/2020) lalu. Dia mengklaim mendapatkan dokumen tersebut dari orang yang tidak dia kenal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Masinton, pada Selasa sekitar pukul 11.00 WIB dia dihampiri seseorang di Gedung DPR. Orang tersebut kemudian memberikan sebuah map kepadanya.

Ekspedisi Mudik 2024

“Disebutkannya sebagai bahan pengaduan masyarakat kepada Anggota Komisi III DPR RI. Setelah menyerahkan map orang tersebut langsung pergi,” kata Masinton, Kamis (16/1/2020), dilansir Okezone.com.

Dengan alasan saat itu dirinya sedang memiliki banyak urusan, Masinton tidak langsung membuka map dan membaca isinya. Kemudiaan sesampainya di ruang kerja, barulah dibuka bersamaan dengan surat dan dokumen lain.

“Pada saat saya buka, map tersebut berisi selembar kertas yang bertuliskan surat perintah penyelidikan KPK dengan nomor 146/01/12/2019, tertanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo,” katanya.

Mengetahui map tersebut berisikan Sprilindik KPK, dia pun bertanya-tanya mengapa dokumen internal KPK bisa sampai ke pihak eksternal.

“Kemudian saya mengingat kembali ketika saya memimpin Pansus Hak Angket KPK serta dalam rapat-rapat Komisi III bersama KPK, kami sebagai anggota Komisi III sering mempertanyakan kepada Komisioner KPK tentang adanya pembocoran informasi dan dokumen penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK kepada media tertentu, seperti media Tempo," tutur Masinton.

Menurut Masinton, setelah sebuah perkara yang diselidiki sudah naik ke tahap penyidikan, maka surat perintah penyelidikan sifat suratnya tidak lagi bersifat rahasia. Meski begitu, politikus PDIP itu meminta agar bocornya dokumen internal KPK ke pihak luar diselidiki oleh Dewan Pengawas dan Komisioner KPK.

“Saatnya Dewan Pengawas dan Komisioner KPK melakukan pengusutan pembocoran dokumen internal KPK secara tuntas. Agar KPK menjaga integritas penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dikerjakan oleh KPK dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak dan media tertentu,” tegasnya.

“Karena dalam UU No 14/2008 pasal 17 diatur tentang informasi yang dikecualikan dalam keterbukaan informasi publik. Di antaranya apabila informasi dibuka kepada publik dapat menghambat proses penegakan hukum, informasi intelijen, atau informasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum atau keluarganya, serta membahayakan keamanan peralatan, sarana atau prasarana penegak hukum,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya