SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Di antara 19 tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta dalam sebulan terakhir ada seorang perempuan muda bernama Corinna Pameladea Amanda Ergawanto.

Perempuan yang biasa dipanggil Keyla itu kelahiran Kabupaten Wonogiri pada 28 Agustus 1995 silam atau sekarang berumur 23 tahun. Dia disangka menjadi pengguna sekaligus pengedar narkoba di wilayah hukum Polresta Surakarta bekerja sama dengan suaminya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keyla ditangkap tim Satres Narkoba Polresta Surakarta pada Selasa (20/11/2018) malam saat mengendarai mobil Honda Brio warna hitam berpelat nomor AD 9436 XA di Jl. Adisucipto Solo utara SPBU Manahan.

Penangkapan Keyla dilakukan pukul 20.30 WIB seusai polisi menggeledah barang bawaan dan kendaraannya. Polisi menemukan satu paket kecil sabu-sabu seberat 1,04 gram. Narkoba itu dibungkus plastik transparan.

Ekspedisi Mudik 2024

Dari hasil penyidikan Keyla diduga menjadi pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dia mendapatkan barang haram itu dari laki-laki bernama Tri Mulyono alias Ganden dengan cara mentransfer uang melalui BCA.

Setelah itu barang yang dia beli ditaruh di gang sekitar Kompleks SMPN 2 Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Keyla dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 ayat (1) ancamannya hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan ancaman Pasal 112 ayat (1) ancamannya penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Kasatresnarkoba, Kompol Sugiyo, mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, mengatakan masih mengembangkan kasus itu.

“Kami juga menyita beberapa barang bukti dari tersangka seperti sesobek lakban dan selotape, kertas tisu, dan ponsel Oppo,” ujar dia.

Sugiyo menjelaskan berdasarkan pengakuannya, Keyla mendapatkan sabu-sabu dari suaminya yang beberapa waktu terakhir mendekam di rumah tahanan (rutan). Tapi Sugiyo tak mau menyebut di rutan mana suami Keyla mendekam.

Dia hanya menyebut rutan itu di luar Kota Solo. Ihwal pekerjaan Keyla menurut pengakuan yang bersangkutan kepada penyidik yaitu lady companion (LC) atau pemandu lagu karaoke. “Pekerjaan tersangka Keyla LC karaoke,” kata dia.

Saat awak media mewawancarai Keyla, yang bersangkutan menuturkan bahwa pekerjaannya selama ini sebagai sales promotion girl (SPG). Sembari menundukkan wajahnya Keyla menjawab satu per satu pertanyaan awak media.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya