SOLOPOS.COM - Kapolsek Tulung, Klaten, Iptu Jaka Waluya. (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN — Kapolsek Tulung, Klaten, Iptu Jaka Waluya, diancam dibunuh oleh warga Mojosongo, Boyolali, saat membubarkan kerumunan di kompleks Pemancingan Nilo 01, Minggu (30/5/2021) siang.

Kepada wartawan di Mapolres Klaten, Kamis (3/6/2021), Jaka menceritakan detail peristiwa itu dari sudut pandangnya. Ia mengaku tak terpancing emosi sewaktu diancam dibunuh oleh warga Mojosongo, Boyolali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Iptu Jaka Waluya pun meminta anak buahnya agar tak bereaksi keras saat dirinya diancam akan dibunuh di lokasi kejadian. Saat itu enam polisi yang dipimpin Iptu Jaka Waluya tengah berpatroli rutin di wilayahnya.

Baca Juga: 2 Orang Ditangkap Karena Melawan Dan Ancam Bunuh Kapolsek Tulung Klaten, Begini Kronologinya

Salah satu fokus utamanya, yakni menegakkan protokol kesehatan Covid-19, seperti wajib memakai masker dengan tepat, menjaga jarak, menghindari kerumunan. Juga mengurangi mobilitas, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir.

Sebelum berpatroli di objek wisata di Tulung dan diancam oleh warga Boyolali, Kapolsek Tulung, Klaten, itu sempat memantau pelaksanaan hajatan di daerahnya. Dalam menjalankan tugas, Iptu Jaka Waluya selalu membawa surat tugas dalam rangka penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Setelah memastikan pelaksanaan hajatan/resepsi pernikahan di beberapa lokasi di Tulung menaati protokol kesehatan, tiba giliran Iptu Jaka Waluya berpatroli di berbagai objek wisata.

Baca Juga: Waduh! Kapolsek Tulung Klaten Diancam Dibunuh Saat Bubarkan Kerumunan di Pemancingan

Berkerumun dan Ada Live Music

Sebagaimana diketahui di Kecamatan Tulung ada beberapa objek wisata air, seperti objek mata air cokro (OMAC) Tulung, Umbul Nilo, pemancingan Nilo, dan lainnya. Minggu (30/5/2021) pukul 12.00 WIB, Iptu Jaka Waluya cs berpatroli ke Pemancingan 01 Nilo, Desa Daleman, Kecamatan Tulung. Di lokasi ini, Iptu Jaka Waluya mendapati puluhan pemuda berkerumun dan mengundang solo organ (live music).

Para pemuda itu juga membawa galon berisi minuman keras (miras) oplosan berupa anggur putih dan bir bintang. Iptu Jaka Waluya kemudian datang dan memperkenalkan diri sebagai Kapolsek Tulung.

Kehadirannya untuk mengingatkan warga sekaligus meminta warga segera bubar karena dianggap sudah berkerumun. Terlebih acara itu diisi live music dan mabuk-mabukan. Saat berpatroli hingga diancam akan dibunuh itu, Kapolsek Tulung Klaten, Iptu Jaka Waluya, dan anggotanya mengenakan seragam polisi.

Baca Juga: Pimpinan Perguruan Silat Banjarsari Solo Ditahan Polisi, Diduga Keroyok Pengunjung Kafe

“Itu acaranya pertemuan warga dalam satu kampung. Di situ ada musiknya. Itu bikin kerumunan. Yang menyewa tempat dan musik itu ya warga dari Boyolali,” kata Iptu Jaka Waluya saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis.

Saat Iptu Jaka Waluya memberikan imbauan dan akan membubarkan kerumunan, seorang pemuda tampil ke depan. Pemuda bernama Safari, 41, warga Sidomulyo, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, itu langsung melontarkan kata-kata kasar kepada Iptu Jaka Waluya.

Menyita Galon Berisi Miras

Bahkan, Safari sempat akan menjotos Jaka waluya. Namun, upaya Safari dihalangi pemuda lainnya. Safari pun langsung mengancam akan membunuh Jaka Waluya. “Waktu itu saya tetap sabar. Saya tak emosi. Jarak saya dengan dia hanya tiga meter. Saya pun bilang ke anggota agar tetap sabar,” kata Kapolsek Tulung, Klaten, itu menceritakan saat dirinya diancam akan dibunuh.

Baca Juga: Terjadi Di 2 Tempat, Begini Kronologi Pengeroyokan Oleh Pimpinan Perguruan Silat Banjarsari Solo

Saat itu pula, Iptu Jaka Waluya melihat galon berisi miras. Saat ia akan menyita miras tersebut, pemuda lainnya juga memberikan perlawanan. Pemuda tersebut, Adi Kurniawan, 20, warga Gatak, Mojosongo. “Saat akan kami sita, yang bersangkutan justru bilang ke saya ‘iki sing tuku aku dewe. Ojo dibubarke’,” kata Jaka Waluya.

Akibat perbuatan mereka melawan dan mengancam petugas, kedua pemuda asal Boyolali itu langsung diciduk polisi. Safari dan Adi Kurniawan dijerat Pasal 214 subsider Pasal 211 subsider Pasal 212 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

“Pelaku yang melawan petugas itu kami tangkap kurang dari 24 jam [setelah kejadian],” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya