Solopos.com, SOLO – Kasus penembakan mobil Toyota Alphard milik bos Duniatex di Jl Monginsidi Solo, Rabu (2/12/2020) akhirnya menemukan titik terang. Motif pelaku bernama Lukas Jayadi melakukan penembakan menyasar mobil milik kakak iparnya diduga terkait urusan bisnis.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat rilis kasus di Mapolresta Solo, Jumat (4/12/2020), mengatakan dugaan motif penembakan mobil bos Duniatex itu karena LJ merasa kecewa dengan korban I yang merupakan kakak iparnya.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Golongan Darah A Paling Rentan Terserang Covid-19, Golongan Ini Yang Paling Tahan
Kasus ini ternyata bermula dari persoalan tanah seluas 1 hektare. Persoalan itu berawal saat tersangka Lukas Jayadi, (LJ), 72, mengagunkan tanah seluas 10.000 meter persegi di kawasan Jaten, Karanganyar, 2008 lalu ke bank. Namun, tanah itu harus dilelang oleh bank karena LJ tidak bisa menyelesaikan urusannya dengan bank.
Tanah itu berstatus SHM atas nama LJ dan istrinya TW. Kemudian, LJ meminta istrinya TW untuk membujuk kakak kandungnya, I, mendaftar sebagai peserta lelang. Akhirnya, dalam lelang itu dimenangi I senilai Rp10 miliar.
Kronologi Mobil Dihantam KA di Gemolong Sragen: Mogok di Tengah Rel, Sopir Langsung Loncat
Dengan demikian, hak atas tanah itu beralih menjadi atas nama korban. Pada 2016, tersangka penembakan mobil bos Duniatex itu kembali mengungkit permasalahan itu setelah LJ bertemu dengan salah seorang warga Korea yang hendak membayar tanah itu seharga Rp26 miliar.
LJ menganggap korban berutang kepadanya senilai Rp16 miliar. LJ meminta uang itu namun korban menolak memberikannya sehingga LJ merasa kecewa.
Ini Dia Profil Pemilik Baru Hartono Mall Solo, Si Raja Properti yang Tajir Melintir
Polisi menilai tindakan LJ masuk kategori percobaan pembunuhan berencana. Dia melakukan penembakan ke arah mobil korban sebanyak delapan kali menggunakan senjata api.
“Kasus ini masuk percobaan pembunuhan berencana dengan cara penembakan sebanyak delapan kali menggunakan senjata api merek Carl Walther kaliber 22. Saat itu korban berada dalam Mobil Toyota Alphard berwarna hitam berpelat nomor AD 8945 JP berisi istri tersangka dan sopir korban,” papar Kapolresta.
Ia menambahkan tersangka mencoba membunuh korban sehingga dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan. Kemudian Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12/1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.