Solopos.com, KARANGANYAR -- Pembubaran kegiatan warga di Depirin RT 003/ RW 007 Lalung, Kabupaten Karanganyar, oleh Satpol PP Karanganyar pada pertengahan September 2020 menuai protes.
Pembubaran paksa kegiatan ini diprotes karena pihak penyelanggara mengaku sudah menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 secara ketat.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Warga mengklaim kegiatan tersebut hanya diikuti sedikit orang dan untuk kepentingan launching usaha kaus yang dikelola oleh karang taruna.
Joss! 4 Perusahaan di Jawa Tengah Ini Sudah Gunakan Panel Surya Atap
Salah seorang warga Depirin, Gino ‘Gareng’, mengatakan saat pembubaran dirinya diminta menjadi salah satu pembawa acara di kegiatan tersebut.
Menurut dia, hal yang dilakukan oleh Satpol PP Karanganyar tidak seharusnya terjadi. Hal itu karena kegiatan hanya diikuti oleh sekitar 28 orang secara internal dan tidak mengundang kerumunan banyak.
“Kami saat itu hanya launching usaha pembuatan kaus yang dikelola pemuda dusun. Anak saya juga berkecimpung di situ, sebagai orang tua saya tentu mendukungnya. Kebetulan ada yang bisa bermain musik, sekalian untuk hiburan. Speaker juga tidak kencang suaranya. Kami sangat menyayangkan ketika dibubarkan kemarin,” ujar dia kepada Solopos.com, Jumat (18/9/2020).
Buang Sembarangan di Taman Ini, Siap-Siap Dapat Kiriman Sampah
Acara Digelar untuk Internal
Gino menanggapi alasan pembubaran kegiatan warga Karanganyar, lantaran acara tidak berizin, dinilai tidak tepat. Menurut dia, kegiatan dengan jumlah audiens sedikit dan dilakukan secara internal tidak sewajarnya jika harus mengantongi izin terlebih dulu.
“Kalau saya pikir alasannya tidak tepat. Tidak mungkin jumlah segitu dengan kapasitas jangkauan musik yang tidak kencang harus berizin. Apalagi itu hanya untuk internal warga sekitar dan pemuda saja yang bahkan jumlahnya hanya sekitar 28 orang,” beber dia.
Terpisah, Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jatiwibowo, mengatakan pembubaran kegiatan berpatokan pada Perbup 52 tahun 2020 terkait kenormalan baru.
Curhat Agen Bus di Terminal Klaten Penumpang Sepi Dampak PSBB Jakarta
Pihaknya menegaskan segala bentuk kegiatan berkaitan dengan mengumpulkan massa harus sepengetahuan gugus tugas kecamatan dan berizin.
“Kami memaklumi kegiatan warga. Tidak ada yang melarang. Tapi harus diketahui gugus tugas dan ada izinnya walaupun jumlahnya tidak banyak. Kami kan juga gabungan kemarin bersama polsek setempat. Kami konfrontasi ke lurah katanya juga tidak tahu. Makanya ada tindakan tersebut,” jelas dia.