SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, KARANGANYAR</strong> –&nbsp;Warga Karanganyar, Dwi Susilarto, 54, menorehkan kisah unik saat membayarkan nafkah terutang kepada mantan istrinya Hermi&nbsp;Setyowati, 55, Kamis (23/8/2018), di kantor Pengadilan Agama (PA) Karanganyar.</p><p>Bagaimana tidak, Dwi Susilarto menggunakan uang receh logam serta uang kertas yang dibungkus karung untuk melunasi nafkah terutang Rp178 juta.</p><p>Pantauan <em>solopos.com</em>, Kamis, koin pecahan Rp1.000 warna silver berserakan di <a href="http://viral.solopos.com/read/20180822/486/935424/ngeri-beredar-video-detik-detik-mobil-ditabrak-2-kereta-di-bekasi" title="Ngeri! Beredar Video Detik-Detik Mobil Ditabrak 2 Kereta di Bekasi">salah satu ruang</a> pengadilan Kantor PA Karanganyar. Satu kantong bekas karung gandum bedah dan "memuntahkan" uang logam Rp1.000. Untung hanya satu karung bedah sehingga tidak terlalu menghebohkan.</p><p>Ada total 13 bekas karung gandum berisi uang receh pecahan Rp1.000, total nominal Rp155 juta. Selain 13 karung itu ada dua karung lain berisi uang kertas pecahan Rp2.000 hingga Rp100.000, total nominal Rp23 juta. Sebanyak 15 karung berisi uang Rp178 juta.</p><p>Dwi Susilarto mengangkut 15 karung uang menggunakan mobil bak terbuka. Dari mobil ke ruang pengadilan, belasan karung uang diangkut menggunakan gerobak warna merah. Cerita salah <a href="http://viral.solopos.com/read/20180821/486/935375/dicibir-karena-ikut-kiki-challenge-miss-hong-kong-nangis-minta-maaf" title="Dicibir Karena Ikut Kiki Challenge, Miss Hong Kong Nangis Minta Maaf">satu kantong</a> bedah saat hendak ditumpahkan dari gerobak.</p><p>Dwi membawa uang sebanyak itu untuk membayar biaya mut’ah, idah, dan nafkah terutang kepada Hermi Setyowati. Hari ini, dua orang berstatus aparatur sipil negara (ASN) itu datang ke PA Karanganyar untuk membacakan ikrar cerai dan membayar rekonpensi cerai Rp178 juta.</p><p>"Itu total bobot sekitar 890 kilogram lah. Rinciannya, uang koin Rp1.000 itu Rp155 juta dan uang kertas dalam bentuk pecahan Rp2.000 hingga paling besar Rp100.000 itu Rp23 juta. Bukan melecehkan. Itu hasil penggalangan dana dari kerabat, rekan kerja, dan keluarga," kata Susilarto saat berbincang dengan wartawan di sela-sela sidang perceraian.</p><p>Informasi yang dihimpun, Dwi dan Hermi bercerai karena <a href="http://viral.solopos.com/read/20180818/486/934853/parkir-sembarangan-mobil-ini-dibungkus-plastik-dan-bannya-dikempeskan" title="Parkir Sembarangan, Mobil Ini Dibungkus Plastik dan Bannya Dikempeskan">alasan masing-masing</a>. Dwi beralasan dirinya dan Hermi sudah tidak tinggal dalam satu rumah selama sembilan tahun dan sering bertengkar.</p><p>Berbeda dengan Dwi, Hermi menyampaikan alasannya bercerai karena menduga Dwi memiliki wanita idaman lain.</p><p>Awalnya, PA Karanganyar memutuskan biaya mut’ah, idah, dan nafkah terhutang Dwi Susilarto kepada mantan istrinya Rp43 juta. Hermi banding ke Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Jawa Tengah.</p><p>PA Jateng memutuskan biaya mut’ah, idah, dan nafkah yang harus dibayar Dwi kepada mantan istrinya Rp178 juta. Dwi mematuhi keputusan Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Jawa Tengah.</p><p>Seluruh uang dititipkan di PA Karanganyar untuk dihitung ulang oleh pegawai PA Karanganyar.</p><p>Hermi yang ditemui wartawan seusai sidang perceraian, mengaku merasa dilecehkan karena mantan suaminya membayar nafkah terutang menggunakan uang recehan. Ia tidak mau menerima uang itu langsung dan meminta dihitung ulang.</p><p>"Saya merasa dilecehkan dengan ulah dia bayar dengan uang receh. Tetapi ya sudah, saya terima. Hakim memutuskan PA yang akan menghitung selama seminggu. Kalau kasus cerai begini kan saya sebagai perempuan yang sedih. Ini nilai nafkah terhutang. Dia sudah tidak menafkahi saya dan anak-anak bertahun-tahun," tutur Hermi.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya