SOLOPOS.COM - Panitera Pengadilan Agama Sukoharjo, Tukino. (Solopos-Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kasus perceraian di Sukoharjo sejak awal tahun 2002 hingga April lalu mencapai 329 cerai gugat yang dilayangkan pihak perempuan. Angka cerai gugat tersebut lebih banyak jika dibandingkan dengan cerai talak yang dilayangkan pihak laki-laki pada jangka waktu yang sama sebanyak 145 kasus.

Perihal angka kasus perceraian di Kabupaten Makmur itu disampaikan Panitera Pengadilan Agama Sukoharjo, Tukino, Senin (30/5/2022). Dia mengatakan ada banyak faktor menjadi penyebab kasus perceraian tersebut. Ditinjau dari beberapa kasus yang telah terjadi, pihak perempuan banyak yang menjadi korban sehingga memilih mengajukan gugatan cerai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kasus terbanyak sebetulnya bukan karena masalah ekonomi, justru yang murni ekonomi lebih sedikit dibandingkan yang melakukan pertikaian dan meninggalkan salah satu pihak,” kata Tukino saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin.

Tukino mengatakan walaupun sebenarnya ekonomi juga menjadi kemungkinan faktor pertikaian maupun meninggalkan salah satu pihak. Dia menyebut faktor lain selain ketiga itu adalah adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perpindahan agama, kawin paksa, judi, madat, zina, mabuk, poligami, dan juga cacat badan.

Ekspedisi Mudik 2024

Tukino menyebut dalam semua kasus perceraian talak maupun gugat telah diadakan mediasi kepada pihak yang bersangkutan. Tetapi tahap mediasi tidak selalu berhasil pada setiap pasangan.

Baca juga: Dilingkupi Mitos Soal Perceraian, Intip Pesona Gunung Pegat Sukoharjo

“Ada mediasi dulu sebelumnya, tetapi tidak selalu berhasil. Kami beri nasihat dahulu. Biasanya jika belum melibatkan pihak ketiga mediasi juga bisa berhasil ke pasangan tersebut,” jelasnya.

Pada tahun 2020 jumlah pengajuan cerai gugat sebanyak 1.079 dengan cerai talak sejumlah 386 kasus. Sedangkan pada 2021 kasus cerai gugat naik 10 kasus menjadi 1.089, sedangkan cerai talak menurun menjadi 382 kasus.

Ditanya mengenai kasus perebutan hak anak, pihaknya menyebut terkadang kasusnya terpisah dari kasus perceraian tersebut. Walaupun ada beberapa kasus yang ditangani secara bersamaan dalam kasus perceraian.

Baca juga: Bukan Ekonomi, Ini Pemicu Mayoritas Kasus Perceraian di Sukoharjo

Dalam kasus perceraian, dia menambahkan, kebebasan seorang anak ataupun orang tua tidak boleh dibatasi. Misalnya menghalang-halangi bertemu atau bahkan menjelekkan orang tua satu dengan yang lain juga tidak diperbolehkan. Berbeda halnya ketika kasus tersebut dapat dibuktikan kebenarannya.

“Misalnya anaknya ditelantarkan dan ada bukti, masa depan anak tidak terjamin atau yang lainnya asal bisa dibuktikan hal tersebut bisa dikasuskan,” jelas Tukino.

Tukino juga memberikan pesan kepada masyarakat khususnya warga Sukoharjo untuk mengendalikan diri dan tidak mengandalkan ego masing-masing. Karena perceraian bukan jalan satu-satunya.

Baca juga: Banyak Hajatan, Harga Telur Ayam di Sukoharjo Tembus Rp27.500 Per Kg

“Jangan buru-buru mengajukan, pirkirkan dahulu, pertimbangkan anak dan lainnya. Tetapi kalau memang kasusnya tidak bisa dimediasi kami juga tetap melayani sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Tukino.

Mengutip laman databoks.katadata.co.id, jumlah kasus perceraian di Tanah Air menurut Laporan Statistik Indonesia mencapai 447.743 pada 2021 atau meningkat 53,50% dibandingkan tahun 2020 yang mencapai 291.677 kasus. Faktor yang melatarbelakangi hampir sama dengan kasus yang terjadi di Sukoharjo.

Dalam laporan tersebut kalangan istri lebih banyak menggugat cerai dibandingkan suami yaitu sebanyak 337.343 kasus, sedangkan perceraian talak sebanyak 110.440 kasus di Indonesia. Berdasarkan provinsi jumlah perceraian terbanyak ada di Jawa Barat dengan total 98.088 kasus, diikuti Jawa Timur dan Jawa Tengah dengan masing-masing sebanyak 88.235 kasus dan 75.509 kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya