SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SURABAYA — Musisi Ahmad Dhani Prasetyo menilai penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Polda Jawa Timur terlalu cepat. Dia membandingkan statusnya dengan proses hukum kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2017 lalu.

Ahmad Dhani yang didampingi tim kuasa hukumnya sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (25/10/2018), mengatakan dirinya hanya sekali diperiksa sebagai saksi sebelum menjadi tersangka. Saat panggilan pemeriksaan kedua, dirinta sudah menjadi tersangka.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

“Kok polisi sangat cepat mempertersangkakan Ahmad Dhani, tapi Ahok kok lama sekali, sampai harus didemo jutaan orang untuk jadi tersangka,” kata Ahmad Dhani.

Namun demikian, Dhani mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap dirinya sejauh ini berjalan cukup baik. Pentolan grup band Dewa 19 itu hanya menyayangkan terlalu cepatnya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Padahal, menurut Dhani, dirinya juga memiliki hak untuk mengajukan gelar perkara khusus, seperti apa yang dilakukan Ahok sebelum ditetapkan sebagai tersangka. “Ahok juga ada gelar perkara khusus, ya saya kok gak ada. Kita punya ahli juga banyak dan memang kita membawa ahli yang kredibel,” ujarnya.

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait video yang sempat viral. Saat itu,dia menyebut kata “idiot”. Polda Jatim menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka setelah memeriksa saksi-saksi terkait dan juga saksi ahli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya