SOLOPOS.COM - Chief Executive Officer Jouska Aakar Abyasa Fidzuno. (JIBI/Dedi Gunawan)

Solopos.com, JAKARTA — Kepolisian menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal.

Perihal penetapan status tersangka bos Jouska itu diketahui dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang dicermati, Selasa (12/10/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Telah dilakukan penetapan tersangka atas nama AAKAR ABYASA FIDZUNO dan TIAS NUGRAHA PUTRA sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021 selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengiriman berkas perkara,” demikian seperti dikutip detikcom.

Saat dimintai konfirmasi, Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan membenarkan terkait penetapan status tersangka tersebut. “Kasus Jouska sudah naik tersangka,” katanya, Selasa.

Baca juga: Belajar dari Kasus Wanda Hamidah, Simak 4 Hal Ini Sebelum Ikut Asuransi

Dia menerangkan penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 Joa Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait dengan penempalan investasi pada PT. Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/atau setidaknya wilayah hukum Indonesia pada tahun 2018 s.d. tahun 2020 yang diduga dilakukan oleh AAKAR ABYASA FIDZUNO Dkk,” bunyi isi surat tersebut.

Sebagai informasi, kasus tersebut sudah bergulir sejak tahun lalu. Bos Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh 10 kliennya. Diwakili oleh Advokat Pendamping Korban Jouska, Rinto Wardana, Aakar dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pidana penipuan yang dilakukan ke konsumen.

Rinto menyebutkan pihaknya juga melaporkan dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE nomor 11 tahun 2018 tentang berita bohong dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

Baca juga: Food Loss & Food Waste/Tahun di RI Setara Makanan untuk 125 Juta Orang!

Kini setelah CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan sebagai tersangka, apakah uang korban investasi bodong Jouska akan kembali?

Rinto Wardana mengatakan pihaknya akan terus memperjuangkan agar uang korban Aakar dapat kembali.

“Saya katakan kepada para korban ini bahwa ini adalah proses pidana. Kenapa saya harus menempuh proses pidana dulu? Supaya aparat hukum yang membuktikan sendiri terjadinya tindak pidana perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Aakar,” katanya kepada detikcom, Selasa (12/10/2021).

Senjata untuk Menagih Uang Korban

Rinto menambahan setelah nantinya Aakar dihukum pidana kurungan atau penjara maka perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, dan itu membuktikan bahwa benar si Aakar telah melakukan tindak pidana. Itu akan dijadikan senjata untuk menagih uang korban.

“Nanti bagaimana pengembalian kerugian korban? putusan pengadilan pidana inilah yang akan saya pakai untuk membuktikan adanya kerugian korban di dalam ranah perdata. Jadi saya tidak perlu effort banyak lagi untuk membuktikan kesalahannya si Aakar, saya cukup pakai putusan pengadilan pidana saja,” jelasnya.

Baca juga: Smelter Freeport di Gresik Dibangun, Tersedia 40.000 Lapangan Kerja

Dia memastikan masih terbuka harapan bahwa uang para korban akan kembali. Namun dia menjelaskan kepada para korban bahwa prosesnya tidak sebentar.

“Kami masih bisa menggugat si Aakar dengan menyita aset-aset dia yang ada atau yang akan ada di kemudian hari. Kami masih bisa mengejar itu. Memang membutuhkan waktu panjang tetapi saya katakan (kepada korban) anggaplah itu tabungan kalian,” jelasnya.

Korban Jouska yang menjadi klien Rinto berjumlah 41 orang dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 18 miliar. Itu belum termasuk korban-korban lainnya yang tidak bersuara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya