SOLOPOS.COM - Ilustrasi penusukan (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Kisah tragis dialami Yanti, istri Maskur.

Solopos.com, PONTIANAK — Warga Pontianak menusuk istrinya karena cemburu buta. Maskur, 25, nekat menusuk istrinya, Yanti, 22 dengan pisau dapur saat kepergok selingkuh di rumah temannya di Komplek Griya Pesona 1, Blok G14, Pontianak.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

“Sampai saat ini, Maskur masih diperiksa di Mapolsek,” kata Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Abdul Hafidz kepada wartawan, Kamis (9/2/2017) sebagaimana dikutip dari Okezone.

Hafidz pun menjelaskan kronologi kejadian itu, berawal saat Maskur melihat istrinya keluar dari rumahnya menggunakan sepeda motor dan melintas di Jalan Tani, karena curiga, Maskur pun membututinya.

Yanti kemudian masuk ke dalam komplek. Lalu, berhenti di salah satu rumah temannya.

“Maskur pun berhenti di depan masjid dekat rumah tersebut. Tidak lama, ada seorang laki-laki yang dicurigai Maskur sebagai selingkuhan istrinya, juga masuk ke rumah tersebut,” terangnya.

Api cemburu Maskur semakin membara. Ia bergegas pulang ke rumahnya untuk mengambil pisau. Setibanya kembali lagi di lokasi, lanjut Hafidz, Maskur mengintip dari jendela. Ia melihat istrinya bersama laki-laki tersebut.

“Lelaki yang dicurigai sebagai selingkuhan istrinya itu bernama Dulkarim. Saat diintip, Maskur melihat mereka sedang duduk berdekatan di kursi ruang tamu,” terangnya.

Emosi Maskur terus memuncak. Ia kemudian langsung menggedor pintu rumah tersebut. Teman wanita istrinya atau pemilik rumah tersebut membukakan pintu. Seketika itu Maskur melihat Dulkarim lari ke belakang menuju dapur.

“Maskur mencoba mengejar Dulkarim sambil memegang pisau. Lalu pemilik rumah dan Yanti menahan Maskur dengan cara memeluknya dari belakang,” jelas Hafidz.

Lalu Maskur mencoba melepaskan pelukan istrinya dengan cara memutarkan badannya ke arah kanan. Pisau yang masih dipegangnya pun mengenai badan bagian belakang (pinggang).

“Yanti yang mengalami luka robek lalu dibawa ke Rumah Sakit Yarsi. Kemudian datang warga mengamankan Maskur dan mengambil pisau dari tangannya,” paparnya.

“Anggota yang mendapat informasi kemudian mendatangi TKP dan melihat tersangka sudah diamankan warga berikut barang buktinya. Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Pontianak Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.

Hafidz mengaskan, Maskur akan dijerat Pasal 6 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya