Rabu, 28 Desember 2011 - 12:15 WIB

Cekal Yusril tidak diperpanjang

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini belum juga memperpanjang masa pencegahan terhadap Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo, tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Direktur 2 Sospol pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Hindiana, Rabu (28/12) mengatakan bahwa belum dilakukan perpanjangan pencegahan terhadap Yusril dan Hartono.

Hal tersebut disebabkan, belum adanya permintaan apapun dari pihak Gedung Bundar yang menangani kasus kedua orang tersebut. Namun, dengan tidak diperpanjangnya masa pencegahan tersebut semakin mengindikasikan bahwa Kejagung akan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap 2 tersangka tersebut. [MIOL/ard]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif