Jakarta [SPFM], Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini belum juga memperpanjang masa pencegahan terhadap Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo, tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Direktur 2 Sospol pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Hindiana, Rabu (28/12) mengatakan bahwa belum dilakukan perpanjangan pencegahan terhadap Yusril dan Hartono.
Hal tersebut disebabkan, belum adanya permintaan apapun dari pihak Gedung Bundar yang menangani kasus kedua orang tersebut. Namun, dengan tidak diperpanjangnya masa pencegahan tersebut semakin mengindikasikan bahwa Kejagung akan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap 2 tersangka tersebut. [MIOL/ard]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi