Solopos.com, SOLO – Pemkot Solo telah menetapkan tarif parkir untuk kendaraan bermotor dalam beberapa kategori. Jika ada jukir nakal yang mematok tarif tidak sesuai ketentuan, Wali Kota Solo meminta masyarakat untuk segera melapor.
Tarif parkir telah ditetapkan dalam Perda Kota Surakarta nomor 9 tahun 2011. Ada tiga zona parkir yang berlaku di Solo, yakni zona C, D, dan E dengan tarif yang berbeda-beda.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Pihak Dinas Perhubungan Kota Solo sudah memberi tanda zonasi parkir tersebut. Para juru parkir (jukir) juga sudah dibagi dan diberi seragam serta karcis parkir yang sesuai dengan zonasi.
Baca juga: Wes Angel, Kejadian Nuthuk Parkir Terjadi Lagi di Jogja
Berikut daftar tarif parkir di Kota Solo berdasarkan sistem zonasi seperti dikutip dari laman resmi Surakarta.go.id, Rabu (2/6/2021):
Jenis Kendaraan |
Zona C* |
Zona D |
Zona E |
Sepeda |
Rp500 |
Rp500 |
Rp500 |
Andong/dokar/becak |
Rp500 |
Rp500 |
Rp500 |
Motor |
Rp2.000 |
Rp1.500 |
Rp1.000 |
Mobil/taksi/pikap |
Rp3.000 |
Rp2.000 |
Rp1.500 |
Bus/truk sedang |
Rp5.000 |
Rp3.500 |
Rp3.000 |
Bus/truk besar |
Rp7.000 |
Rp5.500 |
Rp4.000 |
*khusus di zona C berlaku tarif progresif atau naik setiap satu jam
Lokasi parkir di setiap zonasi biasanya diberi tanda berupa plang besar di tepi jalan. Dengan demikian pengguna jalan semestinya bisa melihat dengan jelas lokasi parkir tersebut. Wilayah pembagian zonasi parkir tersebut perinciannya sebagai berikut:
Zona C
Jl Brigjend Slamet Riyadi, Urip Sumoharjo, Kpt. Mulyadi, Kom Yos Sudarso, Dr. Rajiman, Veteran, Gatot Subroto, Sutan Syahrir, RM Said, Piere Tendean, Dr Muwardi, S Parman, RE. Martadinata, Brigjen Sudiarto, Gajah Mada, Honggowongso, Surya Pranoto, dan Sutowijaya.
Baca juga: Mengenal Mbok Yem, Pemilik Warung Tertinggi di Jawa Primadona Pendaki Gunung Lawu
Zona D
Setidaknya ada 122 ruas jalan di Kota Solo yang termasuk zona D, di antaranya Jl Setiya Budi, Juanda, Bhayangkara, Prof. WZ Yohanes, MT Haryono, H. Agus Salim, Yosodipuro, Nyi Ageng Serang, Ronggowarsito, Reksoniten, sekitar Alun-Alun Utara, Mr Much Yamin, KH Dewantoro, Sugijo Pranoto, Kebangkitan Nasional, Katamso, Kartini, dan Dr Wahidin.
Zona E
Adapun yang termasuk dalam zona E merupakan wilayah yang tidak berada di zona C dan D.
Baca juga: Josss... Aksi Pria Bubarkan Balap Liar di Ringroad Mojosongo Viral
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan bakal menindak tegas oknum jukir nakar yang mematok tarif parkir tidak sesuai ketentuan.
Dia mengakui selama ini masih banyak oknum jukir nakal di Kota Solo. Melihat kenyataan itu dia pun mempersilakan warga untuk melapor jika menemukan jukir nakal.
"Tempat parkir ini baru kita kaji juga (penindakannya). Banyak sekali yang nakal soalnya. Kalau ada keluhan disampaikan saja," ujar Gibran kepada wartawan, Rabu (2/6/2021), seperti dilansir Detik.com.