SOLOPOS.COM - Melalui salah satu layanan BPJS Ketenagakerjaan yakni Program Jaminan Hari Tua (JHT), peserta dapat mencairkan dana hingga Rp 10 juta. (Ilustrasi/Antara/Asprilla Dwi Adha)

Solopos.com, SOLO  — Melalui salah satu layanan BPJS Ketenagakerjaan yakni Program Jaminan Hari Tua (JHT), peserta dapat mencairkan dana hingga Rp10 juta.

Hal tersebut dapat dilakukan bila memenuhi kriteria tertentu. Lantas bagaimana syarat dan cara mendapatkannya?

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Untuk diketahui, JHT merupakan program yang menjamin bahwa para pesertanya dapat menerima dana di hari tua. Manfaat dari JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA.

Melansir dari Bisnis.com, berkaitan dengan hal tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015, dana JHT bisa diambil 10 persen, 30 persen, hingga 100 persen, tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun.

Ekspedisi Mudik 2024

Peserta yang masih aktif bekerja di perusahaan atau sedang mempersiapkan masa pensiun dapat mengajukan klaim saldo JHT 10 persen atau 30 persen.

Sedangkan bagi peserta yang sudah tidak bekerja karena beberapa kondisi dapat mengajukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100 persen.

Baca Juga: Batas Waktu Maksimal Bayar BPJS Kesehatan dan Cara Hitung Dendanya

Dari penelusuran Solopos.com melalui berbagai sumber berikut ini perincian hal yang perlu diketahui dan persiapkan saat akan mencairkan JHT.

Syarat pencairan JHT sebagian sebesar 10%

1. Kartu Kepesertaan BPJamsostek

2. E-KTP
3. Kartu keluarga
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti
bekerja
5. Buku Tabungan
6. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50 juta)
7. Pencairan Dapat diajukan secara online melalui
https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Baca Juga: BPJS Kesehatan Kenalkan Program Rehab, Begini Cara Menggunakannya

Syarat pencairan JHT sebagian 30%

1. Kartu Kepesertaan BPJamsostek
2. E-KTP
3. Kartu keluarga
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti
bekerja
5. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan antara lain:
? Pembayaran pinjaman uang muka rumah:
fotocopy perjanjian pinjaman rumah dan standing instruction.
? Pembayaran angsuran pinjaman rumah:
fotocopy perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing
instruction.
? Pelunasan sisa pinjaman rumah:
fotocopy perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.

Sementara itu, berikut ini adalah perincian cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara online, offline langsung ke kantor cabang, dan secara mobile melalui aplikasi.

Termasuk bagi Anda yang ingin melakukan pencairan dana JHT secara penuh 100%. Pencairan dana 100% baru bisa dilakukan ketika peserta sudah mencapai usia 56 tahun dengan cara sebagai berikut ini:

Baca Juga: HUT ke-6, Ini yang Ingin Dicapai Rumah Sakit UNS

Melalui online:

1. Masuk ke laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Isi data diri (NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan)
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file
JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
4. Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
5. Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan
melalui email.
6. Kemudian, akan ada petugas yang menghubungi untuk verifikasi data melalui wawancara
via video call
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan.

Langsung ke kantor cabang:

1. Jangan lupa bawa syarat dokumen yang asli untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek
2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang
3. Scan QR Code di kantor cabang
4. Lalu mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia ya
5. Unggah dokumen persyaratan klaim
6. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat
nomor antrean
7. Nomor antrean nantinya akan dipanggil untuk wawancara
8. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, akan ada tanda terima yang diberikan.
9. Tunggu saldo JHT masuk di rekening yang dilampirkan.

Baca Juga: Bisakah Satu Orang Memiliki Dua Keanggotaan BPJS Kesehatan?

Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO):

1. Buka menu JHT pada aplikasi JMO dan pilih klaim JHT
2. Jika telah memenuhi syarat akan muncul 3 checklist hijau dan bisa melanjutkan ke
tahapan berikutnya
3. Pilih salah satu opsi penyebab klaim melakukan dan ambil swafoto
4. Lengkapi data NPWP dan nomor rekening milik peserta kemudian dilanjutkan ke
halaman rincian JHT
5. Jika seluruh data telah sesuai, klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim.

Sebagai informasi, untuk pengajuan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), sebelum berlakunya Permenaker nomor 2 tahun 2022 pada bulan Mei 2022, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT adalah sebesar Rp10 juta.

Maka dari itu, jika saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melebihi nominal tersebut maka peserta dapat melakukan pengajuan pencairan dana melalui Kantor Cabang atau secara online melalui Lapak Asik.

Demikian ulasan tentang syarat dan cara pencairan sebagian dari jaminan hari tua dari BPJS senilai Rp10 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya