SOLOPOS.COM - Kepala Bagian (Kabag) Hukum Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Sukoharjo, Retno Widiyanti, memperlihatkan beberapa koleksi penghargaan yang diterima JDIH Sukoharjo, Rabu (2/10/2022) di Perpustakaan JDIH Sukoharjo, Menara Wijaya Lantai 1 (Solopos.com/Tiara Surya Madani).

Solopos.com, SUKOHARJO — Pelayanan secara digital dan konvensional disebut sebagai salah satu penyebab Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Sukoharjo berlokasi di Menara Wijaya Lantai 1, Jombor, Bendosari, Sukoharjo ini langganan penghargaan nasional.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kabupaten Sukoharjo, Retno Widiyanti, di Perpustakaan JDIH, Menara Wijaya lantai 1, Rabu (2/10/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bagi masyarakat yang ingin memiliki produk hukum Kabupaten Sukoharjo, bisa langsung mengunjungi website https://jdih.sukoharjokab.go.id/ secara langsung.

Selain itu mereka juga melayani secara langsung di perpustakaan JDIH Menara Wijaya Lantai 1, atau melalui aplikasi yang dapat diunduh di Playstore

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Mantap! LPMK Jagalan Solo Punya Layanan Bantuan Hukum Gratis Lho

Berdasarkan pantauan Solopos.com, Rabu (2/10/2022), perpustakaan JDIH dapat dikunjungi masyarakat tampak moderen dan canggih dengan buku tamu digital dan teknologi lain.

Seperti sistem penyimpanan arsip berbentuk kertas menggunakan thermohygrometer, atau alat untuk mengukur kelembaban, serta penggunaan sylica untuk menghindari jamur pada arsip yang disimpan.

Beberapa arsip yang disimpan dilengkapi dengan QR Code yang dapat diakses langsung menggunakan gawai, selain berbentuk hard file, masyarakat juga dapat mengaksesnya secara soft file.

Perpustakaan JDIH dilengkapi dengan ruang lobi, ruang kerja, ruang arsip berupa koleksi, ruang baca, ruang rapat, ruang klinik bantuan humum, serta ruang mobile file.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sukoharjo menjadi wadah untuk mendokumentasikan produk hukum yang ada di Sukoharjo berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), serta Peraturan Desa (Perdes) yang ada di wilayah Sukoharjo.

Baca juga: Polemik Perbup Sragen No. 76/2017, Diprotes Setelah Empat Tahun Keluar

Produk tersebut dapat diakses melalui website https://jdih.sukoharjokab.go.id/, atau mengunduh langsung aplikasinya melalui Play Store.

“Dapat diakses masyarakat melalui website atau aplikasi, jika kesulitan mengunduh bisa menghubungi customer service, nanti dikirim via WhatsApp,” kata Retno.

Selain di website, masyarakat yang membutuhkan produk hukum dapat datang langsung ke perpustakaannJDIH berlokasi di Menara Wijaya Lantai 1, Jombor, Bendosari, Sukoharjo.

Retno mengatakan, produk hukum tersebut akan terus bertambah sesuai dengan regulasi baru yang diterbitkan.

Produk hukum terbaru yang telah diluncurkan oleh JDIH Sukoharjo adalah Peraturan Desa (Perdes). Sistem pengelolaannya diunggah oleh admin perangkat desa, kemudian super admin JDIH akan memverifikasi apakah produk hukum di desa telah memenuhi syarat.

Baca juga: DPRD Kulonprogo Diminta Perbanyak Sosialisasi Perda

“Cara admin desa input perdes dulu dengan ketentuan yang sudah ada, kemudian diaproved oleh super admin kami jika sudah betul, jika kurang atau keliru dikembalikan ke admin,” lanjut Retno.

Untuk dapat memiliki produk hukum, masyarakat dapat memilikinya secara soft file dengan mengunduh di website atau aplikasi.

Namun, jika datang langsung ke tempat, petugas akan mengarahkan pengunjung untuk mendapatkan QR Code, yang selanjutnya dapat di-scan dengan gawai, kemudian pengunjung dapat memiliki produk hukum berbentuk soft file.

“Bagi yang datang, akan kami beri berupa QR Code yang dapat scan menggunakan ponsel, kami tidak melayani bentuk print out, hanya soft file,” lanjut Retno.

Baca juga: PERATURAN DAERAH JOGJA : DPRD Segera Limpahkan 5 Raperda ke Pemda DIY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya