SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian tenaga kerja akan menambah bantuan subsidu upah (BSU) kepada pekerja yang dianggap terdampak PPKM Darurat. Tentu, ada syarat yang harus terpenuhi agar pekerja dapat menerima BSU dari Kemenaker.

Berikut syarat yang harus dipenuhi agar pekerja dapat menerima BSU:

  1. Memiliki nomor induk kependudukan.
  2. Merupakan pekerja atau buruh yang menerima upah.
  3. Harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial.
  4. Penerima harus berposisi sebagai tenaga kerja yang masih aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.
  5. Syarat dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi tersebut diusulkan untuk menanggapi dampak PPKM darurat terhadap buruh. Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai respons atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada daya beli pekerja maupun buruh.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Peringati Hari Anak Nasional, Anak di Madiun Dapat Vaksinasi Covid-19

“Kami mengusulkan untuk memberikan subsidi upah kepada pekerja yang terdampak. Nanti subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Kami usulkan bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang kami koordinasikan dengan Komite PEN, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ida dikutip Detik.com, Sabtu, (24/7/2021).

Ida menambahkan data BPJS Ketenagakerjaan menjadi sumber syarat para pekerja dapat menerima BSU karena pihaknya menilai data tersebut yang terbaik, diakses, dan dipertanggungjawabkan hingga saat ini.

Baca Juga: Digerebek Petugas, Nasib PKL Di Purwodadi Berakhir Bahagia

Bantuan itu juga diperuntukkan bagi pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Nilai itu dilihat sesuai dengan pelaporan besaran upah yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta, maka menggunakan UMKM sebagai batas kriteria upah. Dan memiliki rekening bank yang aktif dan kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di level sesuai dengan instruksi Mendagri,” tambahnya.

Nilai BSU

Pemerintah sendiri akan memberikan bantuan itu untuk dua bulan, masing-masing Rp500.000 dalam sebulan. Namun, BSU itu akan diberikan sekaligus dalam satu waktu sehingga pekerja yang memenuhi syarat dapat menerima Rp1 juta sekaligus.

Baca Juga: Lagi Isoman, Warga Wonogiri bisa Dapatkan Sembako Gratis dengan Cara Ini

“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 per bulan, selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya sekali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp1 juta,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya