SOLOPOS.COM - Capture pesan WA tentang denda bagi warga tak bermasker di Jateng.

Solopos.com, SOLO - Beredar kabar Gubernur Jawa Tengah (Jateng) mengintruksikan penilangan bagi warga tak bermasker di muka umum. Kabarnya warga Jateng tak pakai masker akan mulai diberlakukan selama 14 hari terhitung pada 26 Juli hingga 9 Agustus mendatang. Denda penilangan dalam pesan WA itu disebutkan berkisar Rp100.000 hingga Rp150.000.

Heboh Kentut Member Twice Dijual Rp300.000? Cek Faktanya

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kabar ini beredar secara viral melalui pesan berantai di Whatsapp hingga diunggah sejumlah akun media sosial populer di Solo. Pesan WA yang belum diketahui sumber aslinya itu mencantumkan keterangan penilangan warga tak bermasker ini akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Heboh Kentut Member Twice Dijual Rp300.000? Cek Faktanya

Cek Fakta: Dibantah Gubernur

Kabar ini langsung dibantang Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Ganjar Pranowo memastikan bahwa informasi yang beredar di masyarakat hoaks.

"Untuk menegakkan disiplin masyarakat, memang harus ada sanksinya, apa sanksinya itu yang masih kami diskusikan. Kalau denda sebanyak itu ya "mosok tegel", "mosok" lagi pagebluk seperti ini saya tega kasih denda kepada masyarakat," katanya dilansir Antara, Jumat.

Ganjar memastikan bahwa informasi denda bagi masyarakat tidak bermasker itu bukan dari dirinya dan tidak mengetahui siapa yang menyebarkan informasi itu ke publik sehingga masyarakat menjadi resah.

"Saya tidak tahu, mungkin itu sama dengan yang terjadi di provinsi lain. Kalau dilihat dari sisi gambarnya, mungkin informasi itu yang ada di Jawa Barat. Kalau tidak salah, Jawa Barat sudah menerapkan itu," ujarnya.

Cek Fakta: Konfirmasi Tambahan

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo juga menyatakan jika informasi itu hoaks. "Tidak benar ada informasi itu. Denda penilangan [warga tak bermasker di depan umum]," katanya, Jumat (17/7/2020).

Menurut Heru, pemberlakuan denda minimal ada produk hukum yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). "Itu mungkin buatan orang yang jengkel dengan perilaku masyarakat yang tidak peduli," tuturnya.

Pernyataan senada diungkapkan Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Marwanto. Dia menyampaikan sejauh ini belum ada aturan mengatur tentang denda warga tak mengenakan masker, utamanya saat menggunakan kendaraan bermotor.

"Tidak benar itu ada denda tilang jika tak bermasker. Sejauh tilang kita berlakukan terkait tak tertib berlalu lintas seperti tidak menggunakan helm," katanya.

AKP Marwanto pun menyampaikan belum ada sanksi hukum bagi warga Jateng yang tidak menggunakan masker. Polisi, ungkap dia, hanya sebatas mengimbau kepada warga untuk menggunakan masker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya