SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Beredar isu bahwa kasus surat suara tercoblos di Malaysia dihentikan oleh Polis Diraja Malaysia. Isu itu menyebar melalui sebuah artikel yang diterbitkan oleh beberapa situs blog.

Isu itu muncul dalam sebuah artikel berjudul Mengapa Polisi Malaysia Hentikan Penyelidikan Coblos Illegal?. Di paragraf pertama, tertulis bahwa bahwa kepolisian Malaysia dan Polri sepakat untuk tidak melanjutkan kasus itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ada perkembangan yang sangat mengerikan dan mengherankan terkait coblos illegal surat suara di Malaysia. Polisi Diraja Malaysia (PDM), kemarin (14/4/2019), mengatakan mereka mencapai kesepakatan dengan Polri untuk tidak melanjutkan kasus itu karena tidak menemukan pelanggaran undang-undang Malaysia,” bunyi paragraf pertama artikel itu.

Artikel itu tertulis atas nama Asyari Usman yang diklaim sebagai wartawan senior. Namun, tak ada satu pun kutipan pernyataan dari kepolisian Malaysia atau Polri yang menjadi dasar tulisan opini itu.

Penelusuran Solopos.com, artikel itu beredar di laman bernama mediaharapan.com, lalu muncul juga di laman VOA Islam pada hari yang sama. Lalu, benarkah isu tersebut?

Cek Fakta

Pertama, isu bahwa Polis Diraja Malaysia menghentikan kasus ini pada Minggu (14/4/2019) tidak berdasar. Hal itu tidak sesuai dengan pernyataan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan. Dia menyatakan bahwa Bawaslu dijadwalkan bertemu Polis Diraja Malaysia pada Selasa siang.

“Sampai hari ini tim Bawaslu masih di sana, jadi kami belum, masih menyimpulkan data-data lebih lanjut, investigasi lebih lanjut. Dan informasi dari kawan kami di Malaysia, Rahmat Bagja, menginfokan jam 2 [14.00 waktu setempat] ini mau diterima oleh Polis Diraja Malaysia. Mudah-mudahan itu bisa memperjelas,” kata Abhan yang ditayangkan oleh Liputan6 SCTV, Selasa.

Selain itu, hingga hari ini tidak ada satu pun pernyataan yang menyebut adanya penghentian kasus baik dari kepolisian Malaysia, Polri, Bawaslu, maupun KPU. Perkembangan terakhir, Bawaslu merekomendasikan PPLN Kuala Lumpur melakukan pemungutan suara ulang. Hal ini dilakukan untuk para pemilih yang memberikan suara melalui pos.

“Memerintahkan PPLN Kuala Lumpur melakuan PSU [pemungutan suara ulang] melalui metode vote sebanyak 312.293 pemilih. Karena ditemukan data surat suara yang disampaikan lewat pos tidak terdaftar di PPLN,” kata Rahmat.

Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan KPU agar mencopot 2 anggota PPLN. Kedua nama yang dimaksud adalah Krishna KU Hannan yang juga menjabat sebagai Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, dan Djajuk Natsir.

Kedua, ada penulis artikel tersebut menghubungkan isu tersebut dengan pernyataan Komisioner KPU Ilham Saputra, Minggu (14/4/21019) lalu, yang menyebut surat suara tercoblos tersebut akan dianggap sampah.

Dan ini sinkron dengan pernyataan KPU bahwa surat suara yang dicoblos illegal di Malaysia itu, dianggap tidak ada. ‘Dianggap sampah saja,’ seperti dikatakan oleh komisioner KPU, Ilham Saputra, kemarin (14/4/2019) di kantornya di Menteng, Jakarta,” bunyi salah satu paragraf di tulisan itu.

Dalam hal ini, opini tersebut menggunakan pernyataan seseorang tidak sesuai konteksnya. Pasalnya, pernyataan Ilham tersebut hanya menegaskan bahwa surat suara yang tercoblos itu tidak akan ikut disertakan dalam penghitungan suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya