SOLOPOS.COM - Para pengendara motor membeli BBM jenis pertalite di sebuah SPBU yang terletak di Jalan Sragen-Ngawi, Toyogo, Sambungmacan, Sragen, Senin (11/4/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken memang dilarang PT Pertamina kecuali untuk kalangan tertentu dan dengan syarat tertentu.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 510/115/08/2022 tentang Rekomendasi Pembelian BBM Tertentu dan BBM Penugasan di SPBU Kabupaten Sragen terdapat beberapa konsumen yang masih diperbolehkan membeli BBM bersubsidi dengan jeriken. Salah satu syaratnya adalah menggunakan surat rekomendasi.

Promosi Acara Gathering Perkuat Kolaborasi Bank Sampah Binaan Pegadaian di Kota Padang

Larangan penjualan SPBU dalam jeriken hanya dimaksudkan ketika dijual dalam jeriken untuk dijual kembali ke pengecer. Terdapat dua kategori jenis BBM yang diperbolehkan dibeli dalam jeriken.  Di antaranya jenis Biosolar/Pertalite yang untuk usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi. Kemudian jenis Solar/Pertalite untuk pelayanan umum.

Sekretaris Daerah Sragen, Tatag Prabawanto, mengatakan  pembelian BBM bersubsidi dalam jeriken dibatasi 30 liter/hari. “Pembelian BBM bersubsidi dalam jeriken diperbolehkan namun harus dengan adanya surat rekomendasi, baik dari lurah/kepala desa ataupun OPD [organisasi perangkat daerah] terkait,” ujar Tatag saat ditemui di kantornya, Senin (3/10/2022).

Ia mengimbau setiap orang yang ingin membeli BBM bersubsidi harus menunjukkan surat rekomendasi kepada operator SPBU.

Baca Juga: Awas, Komplotan Pemeras Beraksi di SPBU Sragen, Petani Ini Jadi Korbannya

Senada, pengelola SPBU Tunjungan, Fatchurrahman, juga mengatakan masyarakat yang ingin membeli BBM bersubsidi pakai jeriken harus mengurus surat rekomendasi dari lurah/kepala desa dan dinas terkait.

Berdasarkan lampiran surat edaran tersebut, mekanisme mengurus surat rekomendasi yaitu;

  • Pemohon menyiapkan fotokopi kartu keluarga (KK), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan blanko adminstrasi.
  • Permohonan tersebut diberitahukan kepada lurah/kepala desa untuk diberikan surat pengantar
  • Permohonan dan surat pengantar tersebut diketahui oleh pihak kecamatan.
  • Dinas terkait melakukan verifikasi permohonan tersebut, dan memberikan surat rekomendasi, serta membuat rekap.
  • Pihak SPBU harus melayani sesuai SPBU yang dipilih, melayani sesuai kuota, rekapitulasi data, cek masa berlaku surat rekomendasi.

Surat keterangan/ rekomendasi minimal harus mencantumkan, nama pemohon, NIK dan Nomor KK, konsumen pengguna, jenis usaha kegiatan, masa berlaku surat keterangan tersebut, maksimal tiga bulan.

Kemudian yang diperbolehkan membeli BBM dalam jeriken, meliputi usaha mikro yang berkaitan dengan mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Bio Solar/Pertalite. Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag).

Kemudian usaha perikanan yang meliputi nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimal 30 GT yang terdaftar di Kementerian Keluatan dan Perikanan. Selain itu pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan surat rekomendasi Dinas Perternakan dan Perikanan.

Baca Juga: Petani Sragen Diperas Gegara Beli Pertalite Pakai Jeriken, Sekda: Lapor Saja!

Kemudian untuk usaha pertanian, yaitu petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal dua hektar dan perternakan dengan menggunakan mesin pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi lurah/kepala desa/kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi pertanian, yaitu Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Jenis Kendaraan yang Diperbolehkan

Selanjutnya jasa transportasi yang meliputi, kendaraan bermotor perorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang ddengan tanda motor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih, kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih kecil dari enam buah.

Kemudian semua jenis kendaraan pelayanan umum antara lain mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.

Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum/perseorangan dengan verifikasi dan rekomendasi dari lurah/kepala Desa/kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi transportasi.

Baca Juga: Belum Sepenuhnya Diterapkan di Sragen, Warga Alami Masalah Pakai MyPertamina

Sarana transportasi laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri berupa angkutan umum penumpang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh badan pengatur.

Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia untuk angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh badan pengatur.

Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal pelayanan rakyat/perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh badan pengatur.

Terakhir, sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh badan pengatur.

Dinas Perhubungan berwenang memberikan surat rekomendasi/keterangan untuk transportasi tersebut di atas.

Baca Juga: Daftar Lengkap Harga Terbaru BBM Pertamina: Pertalite, Pertamax, Bio Solar, Dex

Kemudian jenis BBM Solar/Pertalite, yaitu untuk krematorium atau tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau untuk penerangan. Selanjutnya untuk panti asuhan atau panti jompo untuk penerangan. Dua hal tersebut harus dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Dinas Sosial.



Lalu, rumah sakit tipe C dan tipe D dan puskesmas untuk penerangan yaitu dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya