SOLOPOS.COM - Kapolsek Banjarsari Solo Kompol Demianus Palulungan (dua dari kanan) bersama Jajaran Polsek Banjarsari menunjukkan ciu sitaan di Mapolsek Banjarsari, Selasa (18/8/2020) siang. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Jajaran Polsek Banjarsari, Solo, berhasil menggagalkan pengiriman 300 liter minuman keras atau miras ciu dari Sukoharjo, Minggu (16/8/2020) dini hari.

Ciu tersebut hendak dikirim ke Magelang namun berhasil dicegat di Jl Kartini, Banjarsari, Solo. Operasi ini bagian dari program Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak yakni Tiada Hari Tanpa Razia di awal masa jabatannya.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Hajatan Pernikahan Jadi Klaster Covid-19, Bupati Sukoharjo Minta Warga Tahan Diri Dulu

Kapolsek Banjarsari Kompol Demianus Palulungan mewakili Kapolresta saat dijumpai wartawan di Mapolsek Banjarsari pada Selasa (18/8/2020) mengatakan saat itu jajaran Polsek Banjarsari tengah operasi malam di depan Mapolsek atau di Jl Kartini, Banjarsari, Solo.

Ekspedisi Mudik 2024

Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas memeriksa mobil Daihatsu Xenia berpelat nomor AD 1139 PYF. Di dalam petugas Polsek Banjarsari, Solo, menemukan 203 botol berisi total 300 liter ciu.

Perempuan Madiun Positif Covid-19 Karantina Mandiri Di Rumah, Ibunya Ikut Tertular

"Rencananya mau dijual di Magelang miras itu. Ada dua tersangka yang ditangkap, warga Magelang yang membeli miras di wilayah Sukoharjo. Pelaku berinisial OF, 30, dan DA, 31," ujar Kapolsek.

Tiada Hari Tanpa Razia

Ia memerinci ciu yang disita petugas ada tiga jenis yakni ciu murni 157 liter, gedang kluthuk sebanyak 148 liter, dan tiga liter ciu ketan. Pelaku dijerat tindak pidana ringan yakni Pasal 3 ayat (1) Perda Kota Solo No 4/1972 tentang penjualan miras.

Tak Kuat Hirup Bau Limbah PT RUM, Warga Nguter Sukoharjo Pukul Kentungan Tanda Bahaya!

Penggagalan pengiriman ciu oleh Polsek Banjarsari ini bagian dari pelaksanaan instruksi Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Sesuai instruksi itu, jajaran Polresta Solo akan melaksanakan program Tiada Hari Tanpa Razia (THTR) untuk menekan penyakit masyarakat (pekat), kriminalitas, dan kecelakaan lalu lintas di Kota Solo.

Pelaksanaan program itu di lokasi-lokasi rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan itu juga untuk mewujudkan kondusivitas Kota Solo serta masyarakat dapat produktif di tengah pandemi.

Kasus Pertama, Remaja 17 Tahun di Kartasura Sukoharjo Meninggal Positif Covid-19

Hal itu juga sebagai menindaklanjuti perintah Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi kelompok intoleran maupun premanisme.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya