SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN—Pemkab Sleman akan membuat aturan-aturan untuk mencegah warga lereng Merapi membangun rumah kawasan bencana. Hal ini menindaklanjuti keputusan Pemerintah Pusat yang menetapkan tanah warga korban erupsi Merapi di kawasan rawan bencana akan menjadi hutan rakyat.

Perubahan lereng Merapi menjadi hutan rakyat dikhawatirkan yang memicu kasus seperti yang terjadi di wilayah Turgo Pakem saat erupsi Merapi 1994 silam. Kala itu, warga yang sudah direlokasi justru kembali lagi ke tanah milik pribadi yang berada rawan bencana. “Untuk mengantisipasi itu nanti ada aturan-aturan,” kata Bupati Sleman, Sri Purnomo, Jumat (5/8).

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Pemkab juga meminta warga memahami keputusan Pemerintah Pusat. Menurut Sri Purnomo, hutan rakyat yang dimakud adalah tanah milik warga yang sudah hancur akan ditanami pohon keras atau tanaman produktif dengan catatan tidak boleh untuk permukiman. Secara langsung warga yang juga pemilik tanah bisa menikmati hasil dari hutan tersebut.

“Bagi saya harus dipahami dulu maksud Pemerintah Pusat memiliki kesimpulan seperti itu. Maka setelah diterangkan, yang bertolak belakang bisa memahami,” imbuhnya.

Terkait nasib 750 kepala keluarga yang menolak relokasi, ia mengaku Pemkab akan melakukan tindak lanjut dengan menggelar rapat internal. “Nanti akan ada rapat teknis untuk mengkaji keputusan itu,” pungkas dia. (Harian Jogja/Akhirul Anwar)

Foto Ilustrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya