SOLOPOS.COM - Seorang wanita rekan dua pekerja yang meninggal akibat tertimpa tembok di Jl. Ir. Juanda, Kampung Balong RT 001/RW 009, Sudiroprajan, Jebres, Solo, menabur bunga di lokasi kejadian, Rabu (7/6/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Pemkot Solo mendata bangunan tua yang mangkrak dan mencari pemiliknya.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan mendata bangunan tua tak berpenghuni. Selain bangunan tua, Pemkot juga akan mendata bangunan bekas kebakaran akibat tragedi 1998 di Kota Bengawan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (DPK) Solo Gatot Sutanto mengatakan pendataan bangunan tua diperlukan sebagai langkah antisipasi agar kejadian bangunan tua ambruk hingga menelan korban jiwa tidak terulang kembali.

Pendataan melibatkan berbagai pihak, dari pemangku wilayah yakni camat dan lurah, beserta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU dan PR). “Kami akan berkoordinasi untuk melakukan pendataan bangunan tua yang ada,” katanya ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Jumat (9/6/2017).

Menurutnya, keberadaan bangunan tua dan tak berpenghuni di Kota Solo sangat banyak. Apalagi banyak bangunan bekas kebakaran akibat peristiwa ’98 yang hingga kini dibiarkan mangkrak. Kondisi ini memang rawan ambruk karena kualitas bangunan mengalami penurunan.

“Yang sulit itu pendataan bangunan tidak diketahui siapa pemiliknya. Nah ini kami perlu koordinasi dengan pemangku wilayah untuk cari tahu siapa pemilik bangunan itu,” katanya. (baca: Tembok Bangunan di Jl. Juanda Solo Roboh, 2 Pekerja Tewas)

Nantinya, Pemkot akan memberikan imbauan kepada pemilik untuk membongkar atau memperbaikinya agar tidak ada lagi peristiwa bangunan roboh hingga merenggut korban jiwa. Hal ini belajar dari tewasnya dua pekerja bangunan di kawasan Jl. Ir. Juanda beberapa waktu lalu. Menurut Gatot, Pemkot akan kerja cepat untuk melakukan pendataan bangunan tua tak berpenghuni.

“Kami berpesan kepada masyarakat agar memperhatikan lingkungan sekitar. Jika terdapat bangunan yang berpotensi roboh dan membahayakan masyarakat diharapkan melaporkan ke pihak RT,” katanya.

Laporan RT kemudian akan ditindaklanjuti ke RW hingga Kelurahan. Pihak kelurahan selanjutnya melaporkan ke Pemkot untuk segera ditangani. Dengan seperti itu, bisa mengantisipasi tembok ambruk hingga jatuhnya korban jiwa.

Diketahui, tembok sepanjang 15 meter di Jl. Ir. Juanda, tepatnya di Kampung Balong, RT001 RW009 Kelurahan Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, roboh, Selasa (6/6/2017) siang. Akibat peristiwa tersebut, dua pekerja meninggal dunia tertimpa reruntuhan tembok, sedangkan dua orang lainnya mengalami luka-luka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya