Solopos.com, SRAGEN - Sebanyak 104 napi di LP Kelas IIA Sragen dibebaskan per Kamis (2/4/2020) dan Jumat (3/4/2020). Pengeluaran warga binaan secara besar-besaran itu dalam rangka pencegahan persebaran virus corona ke sel tahanan dan narapidana.
Kepala LP Kelas IIA Sragen, Yosep B. Yembise, mengatakan Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 10/2020 dan Keputusan No. M. HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Khabib Nurmagedov Tolak Bertarung saat Corona, Lawan Mengancam
“Pada hari ini [Kamis], kami mengeluarkan 16 warga binaan yang telah memenuhi persyaratan pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat. Sementara pada besok [Jumat], kami akan mengeluarkan 88 warga binaan bagi napi dewasa dan anak melalui program asimilasi mandiri," terang Yosep saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis.
"Jadi, totalnya ada 104 napi di LP Sragen yang bakal dibebaskan terkait pencegahan persebaran virus corona ini,” imbuhnya.
Napi Berkelakuan Baik
Program pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat berlaku untuk napi yang sudah memenuhi syarat administrasi dan syarat substantif. Napi tersebut diharuskan berkelakuan baik dan sudah menjalani 2/3 dari masa pidana.
Ini Kisah di Balik Foto Viral Pocong Jaga Kampung di Nguter Sukoharjo
Pembebasan bersyarat berlaku untuk napi divonis 18 bulan penjara atau lebih oleh pengadilan. Sementara cuti bersyarat berlaku bagi napi yang divonis minimal tujuh bulan dan maksimal 18 bulan penjara oleh pengadilan.
Pembebasan maupun cuti bersyarat itu tidak berlaku bagi napi yang dikenai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
Pembebasan maupun cuti bersyarat itu juga tidak berlaku bagi napi yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi dan napi dari kalangan warga negara asing (WNA).
“Mereka yang mendapat program asimilasi mandiri di rumah ketentuannya adalah napi anak yang sudah menjalani 2/3 masa pidana dan napi [dewasa] yang jatuh tempo masa pidananya pada 31 Desember 2020. Napi itu juga tidak dikenai ketentuan PP No. 99/2012 dan tidak menjalani hukuman subsider,” papar Yosep.
Asimilasi Mandiri
Mereka yang mendapat program asimilasi mandiri hanya boleh berdiam diri di rumah. Mereka tidak boleh keluar rumah demi menghindari penularan virus corona, kecuali untuk urusan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Solo.
“Rata-rata yang dapat program asimilasi mandiri itu dari pidana umum. Sebagian narkoba dengan hukuman kurang dari lima tahun. Untuk napi kasus korupsi dan teroris masuk ketentuan PP No. 99/2012 sehingga tidak bisa dapat asimilasi mandiri,” terang Yosep.
Bagikan Masker Gratis, Perdana Menteri Jepang Malah Diejek
Muhammad Endang Kusuma, warga binaan asal Sukoharjo bersyukur bisa mendapat pembebasan bersyarat. Pria yang terjerat kasus pencabulan anak itu divonis 11 tahun, 6 bulan penjara oleh majelis hakim.
“Seharusnya saya murni bebas 12 hari lagi. Tapi ini dipercepat kepulangannya. Saya berterima kasih kepada LP karena diberi kesempatan pulang lebih cepat,” papar Endang.