SOLOPOS.COM - Sejumlah warga binaan diberi pembinaan di kompleks LP Kelas IIA Sragen sebelum dibebaskan pada Kamis (2/4/2020). (Solopos/Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN - Sebanyak 104 napi di LP Kelas IIA Sragen dibebaskan per Kamis (2/4/2020) dan Jumat (3/4/2020). Pengeluaran warga binaan secara besar-besaran itu dalam rangka pencegahan persebaran virus corona ke sel tahanan dan narapidana.

Kepala LP Kelas IIA Sragen, Yosep B. Yembise, mengatakan Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 10/2020 dan Keputusan No. M. HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Khabib Nurmagedov Tolak Bertarung saat Corona, Lawan Mengancam

“Pada hari ini [Kamis], kami mengeluarkan 16 warga binaan yang telah memenuhi persyaratan pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat. Sementara pada besok [Jumat], kami akan mengeluarkan 88 warga binaan bagi napi dewasa dan anak melalui program asimilasi mandiri," terang Yosep saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis.

"Jadi, totalnya ada 104 napi di LP Sragen yang bakal dibebaskan terkait pencegahan persebaran virus corona ini,” imbuhnya.

Napi Berkelakuan Baik

Program pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat berlaku untuk napi yang sudah memenuhi syarat administrasi dan syarat substantif. Napi tersebut diharuskan berkelakuan baik dan sudah menjalani 2/3 dari masa pidana.

Ini Kisah di Balik Foto Viral Pocong Jaga Kampung di Nguter Sukoharjo

Pembebasan bersyarat berlaku untuk napi divonis 18 bulan penjara atau lebih oleh pengadilan. Sementara cuti bersyarat berlaku bagi napi yang divonis minimal tujuh bulan dan maksimal 18 bulan penjara oleh pengadilan.

Pembebasan maupun cuti bersyarat itu tidak berlaku bagi napi yang dikenai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Pembebasan maupun cuti bersyarat itu juga tidak berlaku bagi napi yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi dan napi dari kalangan warga negara asing (WNA).

“Mereka yang mendapat program asimilasi mandiri di rumah ketentuannya adalah napi anak yang sudah menjalani 2/3 masa pidana dan napi [dewasa] yang jatuh tempo masa pidananya pada 31 Desember 2020. Napi itu juga tidak dikenai ketentuan PP No. 99/2012 dan tidak menjalani hukuman subsider,” papar Yosep.

Asimilasi Mandiri

Mereka yang mendapat program asimilasi mandiri hanya boleh berdiam diri di rumah. Mereka tidak boleh keluar rumah demi menghindari penularan virus corona, kecuali untuk urusan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Solo.

“Rata-rata yang dapat program asimilasi mandiri itu dari pidana umum. Sebagian narkoba dengan hukuman kurang dari lima tahun. Untuk napi kasus korupsi dan teroris masuk ketentuan PP No. 99/2012 sehingga tidak bisa dapat asimilasi mandiri,” terang Yosep.

Bagikan Masker Gratis, Perdana Menteri Jepang Malah Diejek

Muhammad Endang Kusuma, warga binaan asal Sukoharjo bersyukur bisa mendapat pembebasan bersyarat. Pria yang terjerat kasus pencabulan anak itu divonis 11 tahun, 6 bulan penjara oleh majelis hakim.

“Seharusnya saya murni bebas 12 hari lagi. Tapi ini dipercepat kepulangannya. Saya berterima kasih kepada LP karena diberi kesempatan pulang lebih cepat,” papar Endang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya