SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pungli (Dok/JIBI/Solopos)

Banyak kendaraan pengangkut barang yang seharusnya masuk jembatan timbang justru tidak melaksanakan kewajibannya.

Harianjogja.com, SLEMAN- Jembatan timbang dinilai rentan dengan pungutan liar (pungli). Namun praktik tersebut sudah diantisipasi dengan berbagai sistem. Salah satunya, dengan kamera CCTV.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Sigit Suryanto menjelaskan, praktik pungli di jembatan timbang diyakini tidak ada. Pasalnya pengawasan retribusi di jembatan timbang dilakukan secara berlapis dan tersistem. “Saya pastikan tidak ada pungli (di jembatan timbang). Sudah sejak lama kami memberikan pembinaan dan instruksi. Kami lakukan pengawasan baik langsung maupun lewat CCTV,” kata Sigit kepada, Jumat (28/10/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurutnya, langkah tegas tersebut dilakukan untuk menjaga kewibawaan lembaga Dishub. Menurutnya, petugas penarik retribusi sudah ditekankan untuk menjunjung tinggi kejujuran. “Kami sudah sampaikan masalah pungli ke petugas di lapangan. Kalau melanggar ketentuan resiko ditanggung sendiri karena petugas membawa nama baik institusi dan daerah. Sampai saat ini, belum ada laporan soal pungli yang kami terima,” katanya.

Sebaliknya, kata Sigit, banyak kendaraan pengangkut barang yang seharusnya masuk jembatan timbang justru tidak melaksanakan kewajibannya. Mereka justru menghindari jembatan timbang agar terbebas membayar retribusi. “Masih banyak kendaraan barang yang melanggar (tidak masuk jembatan timbang). Mereka melewati jalur-jalur alternatif agar terhindar dari jembatan timbang. Kami tidak bisa bergerak karena pengawas terbatas,” katanya.

Dijelaskan Sigit, selama ini sanksi denda bagi kendaraan yang kelebihan muatan berdasarkan Perda No.4/2010 untuk tingkat pelanggaran I dan II antara Rp10.000 hingga Rp60.000. Namun, katanya, sesuai dengan Surat Dirjen Perhubungan Darat penerapan retribusi tersebut akan ditinjau ulang.

“Kami sudah mengirimkan surat terbaru ke Pemda DIY terkait larangan menarik retribusi atau pendapatan di jembatan timbang. Kami menunggu instruksi dari Sekda dan Kadishub karena denda segera dihapus,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya