SOLOPOS.COM - ilustrasi

Solopos.com, WONOGIRI — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wonogiri tidak lagi menindak hukum pelanggar lalu lintas melalui tilang manual. Penindakan penilangan hanya melalui kamera electronic traffic law enforcement atau ETLE.

Hal itu menyusul instruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang Korps Lantas Polri menggelar tilang manual guna menghindari pungutan liar (pungli).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Bagian Operasi Satlantas Polres Wonogiri, Iptu Sutarto, mengatakan Satlantas Polres Wonogiri akan memaksimalkan penggunaan ELTE mobile dan statis untuk penegakan hukum pelanggaran lalu lintas di seluruh wilayah di Wonogiri. Penindakan langsung di jalan berganti menjadi teguran dan edukasi kepada pelanggar.

Hingga kini, Polres Wonogiri mempunyai ETLE mobile sebanyak tiga unit. Sedangkan ETLE statis sebanyak satu unit yang terpasang di simpang empat Ponten Wonogiri.

“Kami akan menegur dan mengedukasi secara humanis kepada para pengendara yang kedapatan melanggar peraturan lalu lintas di jalan. Itu sudah kami lakukan sejak kemarin-kemarin. Sudah kamu sosialisasikan juga di media sosial (medsos). Enggak ada lagi tindakan penilangan manual, diganti dengan penilangan melalui ETLE,” kata Iptu Sutarto kepada Solopos.com melalui sambungan telepon WhatsApp (WA), Senin (24/10/2022).

Baca Juga: Hujan Deras, 6 Wilayah di Jatipurno Wonogiri Longsor

Dia melanjutkan, dengan teguran dan edukasi secara humanis diharapkan akan lebih mampu menyadarkan para pelanggar agar menaati peraturan lalu lintas. Menurutnya, cara itu cukup efektif meningkatkan kesadaran berkendara sesuai aturan.

“Kalau kami lihat di wilayah kota [Wonogiri] yang cukup gencar kami lakukan tindakan teguran persuasif. Hasilnya sudah mulai kelihatan. Pengendara sudah banyak yang berkendara sesuai aturan. Sedikit yang melanggar,” ujar dia.

Kamera ETLE, baik mobile maupun statis akan merekam pelanggaran peraturan lalu lintas. Semua pengendara, baik warga Wonogiri maupun luar kota yang melanggar peraturan lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE akan menerima surat tilang yang dikirimkan ke alamat sesuai surat tanda nomor kendaraan.

Mereka harus harus mengkonfirmasi penilangan itu paling lambat tujuh hari setelah surat tersebut diterima.

Baca Juga: RSUD Wonogiri Siapkan Rp1,05 Miliar untuk Perawatan Gratis Pasien Warga Miskin

“Bagi pelanggar dari luar Wonogiri dan bernomor polisi luar Wonogiri tetap akan dikirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan. Mereka juga harus tetap membayar denda dengan cara mengonfirmasi terlebih dahulu kepada polisi melalui nomor yang tertera pada surat tilang. Selanjutnya membayar denda tilang melalui BRIVA [BRI Virtual Account],” jelas Iptu Sutarto.

Iptu Sutarto mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menaati peraturan lalu lintas demi keselamatan pengendara sendiri maupun orang lain. Gunakan helm berstandar nasional indonesia, lengkapi surat-surat berkendara, dan tidak mengendarai kendaraan melewati batas kecepatan.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono, mengatakan Polres Wonogiri sudah menindaklanjuti instruksi Kapolri terkait larangan penilangan manual. Saat ini, penindakan penilangan hanya melalui ETLE. Hal itu untuk menghindari pungli oleh oknum polisi.

“Silakan laporkan kepada kami kalau ada pungli di jalan. Polres Wonogiri akan tindak tegas oknum yang melakukan pungli tilang. Kalau laporan itu benar-benar terjadi dan terbukti, pimpinan tidak segan-segan akan copot oknum itu dari polisi. Polres Wonogiri akan ikuti instruksi Kapolri,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya