SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Pengadilan Agama (PA) Sragen mulai menerapkan pelayanan administrasi elektronik berbasis Internet lewat aplikasi e-court. Pelayanan tersebut merupakan pelayanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara, taksiran pajar biaya perkara, pembayaran, dan pemanggilan yang dilakukan secara online.

Penerapan e-court di PA Sragen tersebut dijelaskan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sragen Suhardi saat berbincang dengan Solopos.com di ruang kerjanya, Rabu (30/1/2019). Pada hari itu, Suhardi juga menyosialisasikaan e-court kepada para pengacara atau advokat di wilayah Kabupaten Sragen. Ada 30 orang pengacara yang hadir dalam sosialisasi tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Suhardi menjelaskan ada tiga pelayanan online yang dilayani lewat e-court, yakni e-filing atau pendaftaraan perkara secaraa online di PA; e-payment atau pembayaran panjar biaya perkara online; dan e-summons atau pemanggilan pihak secara online. Pelaksanaan e-court didasarkan pada Peraturann Mahkamah Agung No. 3/2018.

“Prinsipnya bisa untuk pengacara dan perorangan. Sekarang ini baru sebatas untuk pengacara sedangkan peroangan akan ada peraturan tersendiri dari MA. e-court ini untuk perkara perdata, perdata agama, perdata militer, dan perdata tata usaha negara. Sebelumnya, pelayanan masih bersifat manual sehingga riskan terjadi praktik-praktik pungutan liar (pungli) dan lainnya,” ujarnya.

Suhardi menjelaskan misi e-court sebenarkan untuk mewujudkan badan peradilan yang agung. Dia menerangkan ada tahapan untuk sampai pada pelayanan e-court, salah satunya pelayanan terpadu satu pintu. Setelah e-court, kata dia, masih ada tahapan lanjutan, yakni registrasi perkara secara online dan keuangan perkara secara online.

“Semua itu bertujuan untuk pelayanan administrasi yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan modern. Arahnya nanti tercapai zona integritas, yakni wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani [WBK WbBM]. Kami tidak memungkiri dengan cara manual masih berisiko terjadi pungli. Dengan e-court maka potensi pungli bisa ditekan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan e-court, Suhardi menjelaskan MA berkerja sama dengan tujuh perbankan di Indonesia, yakni BRI, BRI syariah, BNI, BNI Syariah, Mandiri, Mandiri Syariah, dan Bank BTN. Kerja sama tersebut diperlukan karena mekanisme dalam e-payment harus lewat bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya