SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Kementerian Agama atau Kemenag mengatakan untuk saat ini akad nikah hanya bisa dilakukan di KUA atau Kantor Urusan Agama kecamatan setempat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020. Dalam SE tersebut dibahas mengenai Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Round Up Covid-19 Solo: 16 Positif, Setelah Anak-Anak Giliran Ibu Rumah Tangga

"Pelaksanaan akad nikah diselenggarakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan," demikian bunyi pengumuman di SE tersebut yang Solopos.com lihat di laman resmi milik Kemenag, Sabtu (25/4/2020).

Ekspedisi Mudik 2024

Namun, akad nikah yang diselenggarakan di KUA ini hanya dilayani untuk calon pengantin yang telah mendaftar sebelum tanggal 23 April 2020.

Mudik Dilarang, Purnomo: Harus Ada Jaminan Kelangsungan Hidup Bagi Perantau!

"Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020. Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020," terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin melalui keterangan tertulisnya di situs Kemenag.

Dalam melaksanakan akad nikah di KUA, semua pihak harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan persebaran Covid-19. Jika hal tersebut tidak dapat terlaksana dengan baik, KUA berhak menolak adanya akad nikah.

Puasa Ramadan Takut Covid-19, Bolehkah Diganti dengan Bayar Fidyah?

Bahkan, Kemenag telah membatasi pelaksanaan akad nikah di KUA hanya delapan pasanga calon pengantin dalam sehari.

KUA Dapat Mempertimbangkan

Jika karena suatu alasan yang bisa diterima dan calon pengantin tidak bisa melaksanakan akad nikah di KUA, maka pihaknya boleh mempertimbangkan untuk melaksanakan akad nikah di luar kantor KUA.

Selain itu, jika ada calon pengantin yang mendaftar setelah 23 April 2020 dengan alasan yang mendesak meminta untuk segera dilakukan akad nikah, pihak KUA juga bisa mempertimbangkannya.

Pasien Sembuh Asal Paulan Karanganyar Bagikan Pengalaman Melawan Corona, Begini Kisahnya

Namun, pihak calon pengantin harus mengajukan surat permohonan tertulis dengan disertakan alasan yang kuat.

"Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat," tambah Kamaruddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya