SOLOPOS.COM - Pengendara sepeda motor melintas di depan Kantor Desa Bendo, Kecamatan Pedan, Jumat (13/8/2021). (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten mengaku sedang menggodok perlu tidaknya menyimpan sertifikat tanah kas desa secara terpusat di waktu mendatang. Penyimpanan secara terpusat dinilai penting guna menghindari penyalahgunaan sertifikat tanah kas desa, baik oleh kepala desa (kades) atau pun perangkat desa (perdes) lainnya.

Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Administrasi Desa Dispermasdes Klaten, Agung K., mengatakan pembahasan tentang tata cara penyimpanan sertifikat tanah kas desa secara terpusat baru dibahas dilingkup internal Dispermasdes Klaten. Nantinya, Dispermasdes Klaten juga akan berkoordinasi dengan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Klaten guna menggodok rencana tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Baca Juga: Sakral! Inilah Sederet Proses Pemakaman Jenazah KGPAA Mangkunagoro IX

Ekspedisi Mudik 2024

“Bagaimana cara menyimpan sertifikat tanah kas desa itu sangat penting. Apakah perlu dijadikan satu di dinas arsip? Ini dilakukan agar tak ada penyalahgunaan terhadap sertifikat itu sendiri. Belum sempat merampungkan rencana itu, ternyata sudah ada kejadian seperti di Bendo, Kecamatan Pedan [dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah kas desa oleh kades],” kata Agung, kepada Solopos.com, Sabtu (14/8/2021).

Agung mengatakan jumlah sertifikat tanah kas desa di Klaten dinilai sangat banyak. Dalam satu desa di Klaten dapat memiliki hingga 60 sertifikat tanah kas desa. Sejauh ini, penyimpanan sertifikat tanah kas desa biasanya disimpan seorang sekretaris daerah (sekdes). Hal tersebut dinilai masih sangat rawan terjadi penyalahgunaan sertifikat.

“Sebagian besar, sertifikat tanah kas desa itu yang menyimpan pak sekdes. Jika pak kades meminta, biasanya sekdes enggak bisa apa-apa juga. Saat ini, kami sedang bicarakan hal itu. Tapi sekali lagi, pembicaraan bagaimana menyimpan sertifikat tanah kas desa agar menjadi satu ini masih bersifat internal. Kami juga belum tahu, apakah nanti benar-benar bisa disimpan jadi satu di Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Klaten atau tidak?” katanya.

Sebagaimana diketahui, Satreskrim Polres Klaten saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah kas desa di Desa Bendo, Kecamatan Pedan. Jumlah sertifikat tanah kas desa yang diduga telah digadaikan Kades Bendo, Kecamatan Pedan, Nomy Yanuardo, 36, mencapai empat sertifikat.

Baca Juga: Kemenag Gandeng APRI Gencarkan Prokes di 150 Masjid di Magelang

“Masih ditangani di unit III. Total orang yang telah dimintai keterangan ada 10 orang. Jumah uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi kades senilai Rp256 juta [hasil menggadaikan sertifikat tanah kas desa],” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo.

Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pedan, Widaya, mengatakan pemerintah kecamatan telah berkoordinasi dengan Pemdes Bendo guna melacak keberadaan sertifikat tanah yang digadaikan kades Bendo. “Sertifikat yang digadaikan itu harus diketahui keberadaannya. Ini sudah dilacak lebih lanjut [keberadaan sertifikat tanah],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya