SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat. (freepik)

Solopos.com, JEPARA — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jepara menerima tiga laporan terkait penyalahgunaan obat serta bahan berbahaya pada obat-obatan selama Januari-Mei 2023. Laporan tersebut, kebanyakan berupa penyalahgunaan obat-obatan untuk keperluan halusinasi.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Jepara, Dokter Vita Ratih, mengatakan temuan obat disalahgunakan itu memiliki sifat psikoaktif.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Menurutnya, individu mengonsumsi obat tersebut dengan berbagai alasan, namun bukan karena ada indikasi penyakit.

“Obat tersebut mempengaruhi psikis sehingga individu seolah-olah merasakan nyaman, terjadi halusinasi, ilusi, dan akhirnya menimbulkan ketergantungan terhadap obat itu,” ungkap Dokter Vita kepada Solopos.com, Senin (5/6/2023) petang.

Dokter Vita pun meminta agar masyarakat Bumi Kartini membeli obat-obatan di apotek yang memiliki izin resmi. Tak hanya itu, ia mengimbau agar masyarakat tetap mengomsumsi obat sesuai arahan atau resep dokter.

“Apabila tidak sakit, jangan mudah konsumsi obat hanya karena ingin mendapatkan efek [perasaan] yang menyenangkan. Itu justru akan memperburuk kondisi fisik dan psikis,” pintanya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, mengaku bakal memerintahkan Dinkes dan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP untuk memperketat pengawasan penjualan obat tanpa izin. Tujuanya untuk memberi perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan obat serta bahan berbahaya pada obat.

“Pembinaan dan pengawasan harus diperketat. Jangan sampai ada toko obat tanpa izin. Yang sudah ada pun dipastikan lagi apakah sudah ada izin, baik tempatnya maupun izin edar obat-obatan yang dijual. Jika memang tidak berizin, harus ditindak sesuai undang-undang yang berlaku. Masyarakat harus dilindungi,” tegas Edy.

Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Jepara itu secara khusus juga meminta jajaran Dinkes memantau penggunaan obat yang dibeli masyarakat dari pasar daring.

Sebab, sepanjang tahun 2022, delapan kali jajaran Dinkes diminta menjadi saksi ahli perkara pidana penyalahgunaan obat.

“Jadi meski sulit, harus tetap ada upaya perlindungan dari pola perdagangan obat seperti ini,” imbuhnya.

Edy mengaku, sepanjang tahun 2022 Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Jepara telah melakukan pembinaan ke apotek, toko obat, industri rumah tangga pangan (IRTP), pedagang obat dan toko makanan, rumah makan, hingga masyarakat.

Berdasar data yang diterima Solopos.com, di Jepara baru terdapat 130 apotek dan lima toko obat yang telah berizin.

“Sosialisasi [apotik berizin] juga harus diintensifkan. Jangan sampai masyarakat membeli obat dari toko-toko yang jelas tidak berizin gara-gara kurang sosialisasi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya